suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tergiur Imbalan Rp. 100.000,- Kurir Sabu Ini Disidangkan.

avatar suara-publik.com
Foto: Kurir Berbayar 100.000 saat disidangkan
Foto: Kurir Berbayar 100.000 saat disidangkan
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Abd.Rohman disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara narkoba. Remaja 20 tahun asal Jalan Margomulyo ini, tengah terjerat jaringan narkoba, Senen (21/5/2018).

Sidang berikut digelar diruang sidang Garuda2 dengan agenda keterangan saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangan dalam persidangan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedi Fardiman saksi menjelaskan, bahwa perkara tersebut bermula saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Dari informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di area Jalan Margomulyo Surabaya, tepatnya didepan tambal ban Margomulyo petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abd.Rohman.

Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 3,32 gram, (1) satu poket shabu seberat 2,47 gram, (1) satu buah Handphone merk advan warna hitam, serta (1) satu bungkus permen fishermen's friend.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapat barang tersebut dari Harris (DPO) untuk diserahkan kepada Uus dengan imbalan uang sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah). Namun naas, belum sempat menyerahkan barang titipan tersebut, terdakwa keburu ditangkap petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH dari Lembaga Bantuan hukum (LBH Lacak) belum mengambil sikap karena perkara tersebut baru dalam kountex keterangan saksi...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper