Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Saiful Arif, warga Jalan Berbek 1 Gg.1-C, Waru Sidoarjo, Rabu 4 September 2019 ditahan Polsek Tenggilis Surabaya. Pasalnya, pria 37 tahun ini kedapatan membawa pil koplo saat anggota Polsek Tenggilis melakukan kegiatan Operasi Patuh Semeru 2019 di Jalan Pertigaan Rungkut Industri III Surabaya.
“Waktu giat, anggota Reskrim yang berpakaian preman mencurigai seorang pengendara yang saat itu sedang melintas, kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang bawaannya kepada pengendara tersebut, setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus rokok yang didalamnya terdapat Pil doble L (Pil Koplo)," kata Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Akp Sidik, Jum'at (6/9/2019).
100%
Dari penangkapan itu, polisi menemukan pil Double L sebanyak 356 butir. Pil dobel tersebut, disembunyikan disaku jaket sebelah kiri," jelasnya.
Sementara, pelaku (Saiful Arif, red) mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang berninisial PA yang tinggal di Rungjut. “Guna bisa mengungkap ke pemasoknya, anggota kini melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” pungkasnya.
"Kini, tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Tenggilis. Dan atas semua perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 sub 197 jo 98 UURI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (tom)
Editor : Redaksi