suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terkesan Berbelit, Saksi Kasus Penipuan Pembelian Escavator.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) – Sidang lanjutan perkara penipuan dan pemalsuan dengan terdakwa Lenny Anggraeni, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/4/2018).

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dan dipimpin Anne Rusiana selaku Ketua Majelis Hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengadirkan dua saksi yakni Elizabeth Kaverya dan Thomas, untuk dimintai keterangannya.

Untuk diketahui, bahwa saksi Elizabeth dihadirkan sebagai saksi terkait aliran dana (pinjaman) kepada Salim Himawan untuk pembelian escavator guna pengerjaan jalan Tol di Nganjuk Jawa-Timur, saat itu saudara Salim meminjam uang sebesar Rp 500 juta kepada saya untuk pembelian Escavator, dan sampai saat ini uang yang dipinjam tersebut belum dibayar, Terang saksi.

Disinggung soal hutang yang dibayarkan Salim kepada terdakwa senilai Rp 300 juta melalui Giro, namun saksi mengatakan jika hutang tersebut tidak ada hubungannya dengan uang saya.

”Itu hutang saudara Salim kepada terdakwa, jadi berbeda sekali dengan hutangnya kepada saya,” Imbuhnya.

Sementara terdakwa sendiri dalam menyampaikan pertanyaannya kepada saksi Elizabeth, dijawab oleh saksi dengan santai namun terkesan plin plan dan berbelit belit hingga ketiga Hakimpun sempat dibuat kelimpungan oleh saksi Elizabeth.

Atas pertanyaan terdakwa terhadap saksi yang melangka keluar dari topik perkara, hingga Hakim Anggota Dwi Purwadi langsung angkat bicara dan mengingatkan kepadà terdakwa bahwa pertanyaan terdakwa tersebut diluar topik pokok perkara, saudara terdakwa jangan memberikan pertanyaan diluar pokok perkara, karena saksi pasti akan bilang tidak tau, jadi tanya masalah pokok perkara saja, tegur Dwi Purwadi, selaku Hakim Anggota.

Namun terdakwa kembali menanyakan soal hubungannya dengan keluarga saksi (pelapor) dimana istrinya pernah mendatanginya. Saudara saksi juga tau kan, dimana istri saudara Salim pernah kerumah saya dan anaknya juga bermain dengan anak saya lalu responnya seperti apa,” ungkap terdakwa yang dijawab dengan anggukan oleh saksi Elizabeth.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Nopember 2016 diduga memanipulasi data Surat nomor 001/X/2016 REVISI, terdakwa menyatakan, Salim Himawan Saputra mempunyai tagihan pembayaran konsultasi pajak sebesar Rp 300 juta, atas pembayaran pemakaian kantor dan lain secara fiktif.

Kasus ini berawal dari saksi pelapor Salim Himawan Saputra, ketika menghubungi terdakwa meminta untuk dihubungkan dengan pihak Bank, untuk pengerjaan proyek jalan Tol di Nganjuk, namun diberikan dana talangan dengan termin pengembalian Desember 2016. Setelah ada  kesepakatan kedua belah pihak, kemudian terdakwa mentranfer dana sebesar Rp 500 juta kepada saksi pelapor pada pertengahan bulan Oktober 2016 lalu, lantas terdakwa menagih hutang tersebut kepada Salim Himawan Saputra, dan oleh Salim dibayar sebesar Rp 300 juta melalui Giro Bilied.

Karena dianggap tidak adanya kerjasama antara keduanya, kemudian terdakwa menyodorkan tagihan jasa konsultan pajak, dan bahkan saksi Elizabeth yang menyatakan memberikan pinjaman melalui Lenny, akan tetapi saat akan dikonfirmasi, terdakwa justru memilih menghindar dari awak media.

Atas pengembalian uang sebesar Rp 300 juta tersebut, oleh terdakwa tidak diberikan kepada saksi Elizabeth, melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri.

Atas ulahnya kini terdakwa Lenny Anggraeni didakwa oleh JPU telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta menggunakan atau memalsukan data dalam aksinya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 263 ayat (2) KUHP...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper