suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terlilit Hutang, Pria Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental.

avatar suara-publik.com
Foto: Pelaku penggelapan mobil saat identifikasi berat dan tinggi badan di Mapolsek.
Foto: Pelaku penggelapan mobil saat identifikasi berat dan tinggi badan di Mapolsek.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik-Karena terlilit hutang, seorang pria bernama Yon Purwosiwi Karyono (30), asal Jalan Griya Kebraon Utara VII Blok AJ/27 Surabaya, nekat menggadaikan mobil yang disewanya, untuk membayar hutang miliknya yang telah menumpuk.

Pria ini ditangkap unit reskrim Polsek Karangpilang Surabaya. Mobil rental yang disewa pelaku merupakan milik Dewi Yuliatin, warga Jalan Griya Kebraon Utara VII Blok AK/14 Surabaya. Mobil jenis xenia dengan nopol L-1542-LI ini disewa pelaku sebesar Rp 4.200.000 per bulan, dengan perjanjian mobil tidak boleh diperjual belikan atau dipindahtangankan Melihat gelagat yang mencurigakan, pemilik mobil meminta pelaku mengembalikan mobil yang disewanya, namun pelaku hanya menjanjikan saja.

Ternyata tanpa sepengetahuan pemilik, mobil rental ini sudah digadaikan pelaku kepada Daniel, warga Surabaya "Menurut Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, pelaku terpaksa menggelapkan mobil sewaan ini karena bingung akibat terlilit hutang yang mencapai puluhan juta.

“Pelaku menggunakan mobil ini sebagai jaminan, sebelum bisa membayar hutangnya yang sudah menumpuk,” ucap Marji Wibowo.

Masih kata Marji Wibowo, kejadian tersebut berawal pada Minggu 5 Mei 2018 sekira pukul 12.00 Wib, korban menyewakan mobil Xenia warna putih dengan Nopol L-1542-LI lepada pelaku dengan perjanjian sewa Rp.4..200.000 setiap bulan.

"Alasan pelaku menyewa mobil untuk acara projek bumbu racik Indofood. setelah mobil di ambil pada pukul 14.00 Wib, tersangka mengadaikan mobil tersebut ke Daniel sebesar Rp 25 juta dengan perjanjian 3 bulan mobil diambil ( ditebus) dan uang hasil gadai oleh pelaku digunakan untuk keperluan sehari hari dan digunakan untuk melunasi hutang," beber Marji Wibowo.

Akibat perbuatan pelaku, kini korban mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta. Saat ini pelaku dan juga barang bukti mobil xenia diamankan petugas unit reskrim Polsek Karangpilang. Sementara pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper