suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tidak Pernah Masuk Kantor DPRD Bondowoso, Nawari di Copot Sebagai Anggota Banggar.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Dilaporkan oleh : Hery Masduki  

BONDOWOSO, (Suara Publik) - Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, dari Fraksi Nasdem, Nawari Hadi Susanto, akhirnya dicopot dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar). Digantikan oleh Adi Sasmito, yang juga berasal dari partai Nasdem.

Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Bondowoso, H.Ahmad Dhafir, pada saat sebelum menutup sidang paripurna. Bahwa keanggotaan Nawari Hadi Susanto telah diganti anggota yang lain. Menyusul setelah Nawari dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso beberapa waktu yang lalu.               

Sejak saat ini saudara Nawari, bukan lagi sebagai anggota Banggar DPRD Bondowoso,”kata Ahmad Dhafir, dihadapan para wakil rakyat. Rabu, (18/10/2017).               

Ahmad Dhafir mengungkapkan, dasar pergantian Nawari, berawal dari surat Fraksi Gerindera-Nasdem kepada pimpinan DPRD, dan hal tersebut melalui proses dan rekomendasi dari Badan Kehormatan Dewan (BKD).              

“Sekarang tinggal partai Nasdem, karena tidak bisa kalau bukan partai yang mengusulkan Pergantian antar waktu (PAW),”katanya.               

Menurut Dhafir, kewenangan untuk memberhentikan anggota DPRD itu adalah partai. Tentunya melalui proses dari internal partai Nasdem. Sementara pimpinan DPRD hanya menindaklanjuti surat yang dikirim oleh partai.   ”Maka sebenarnya anggota DPRD yang dipilih itu mewakili partai. Karena itu mewakili partai, maka kewenangannya berada di Partai yang memberangkatkan,” tegasnya.   

Ia mengaku, bahwa proses diinternal partai itu sudah dilakukan, baik dari DPC,DPW hingga ke DPP. Bahkan, Dhafir sudah dihubungi oleh DPP Partai Nasdem, kalau PAW akan segera dilaksanakan. "Karena untuk memberhentikan keanggotaan DPRD dari Nasdem, harus mendapat persetujuan dari DPP, dan ketua Nasdem Bondowoso, KH Malik Sanusi, sudah melakukan kontak dengan saya, bahwa saat ini beliau di Jakarta,”ujarnya.   

Sementara yang menjadi pengganti Nawari adalah, calon yang yang mendapat suara terbanyak nomor dua setelah Nawari, itu pula harus berasal dari daerah pemilihan yang sama. Tetapi itu semua masih menjadi kewenangan KPU, melampirkan data siapa-siapa yang terbanyak kedua. Jika surat usulah itu sudah masuk ke meja Pimpinan, maka pelantikannya paling lama satu minggu.  

“Kalau kemudian pimpinan tidak memproses surat usulan itu, maka kewenangannya berada di Sekretaris Dewan (Sekwan). Tapi kalau Sekwan tidak memproses maka surat itu secara automatis jalan sendiri dan bisa dilaksanakan PAW,”imbuhnya.(her)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper