suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim, Bekuk Penadah Kendaraan Bermotor R4.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Team Jogo Boyo Ditreskrimum Polda Jatim Unit V berhasil menangkap seorang yang di duga sebagai penadah kendaraan bermotor roda 4. Di ketahui tersangka yang bernama Supardi (46) Warga Jalan Dusun Krajan Desa Jenggawah Kabupaten Jember. Anggota berhasil menangkap tersangka di Jember.

Dari tangan tersangka polisi mendapatkan dokumen yang berupa STNK palsu. Saat di intrograsi tersangka mendapatkan STNK palsu dari temannya yang bernama RS yang kini nenjadi DPO Polisi.

Menurut Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menyatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada pertengahan bulan Januari 2020.

Modus yang di lakukan oleh tersangka Supardi menerima titipan sebuah mobil Xenia warna putih Tahun 2013 dengan Nopol B 2173 RB dari RS (DPO)  sebesar uang nominal  Rp 21.000.000 Juta.

"Awal penyerahan mobil tersebut cuma dilengkapi fotocopy STNK dengan Nopol N 1459 AG dengan atas nama Sujatmiko", ucap Pitra saat jumpa pers Kamis  (6-02-2020.).

Menurut tersangka mobil yg di titipkan tersebut akan fi jual lagi dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Belum sempat mobil di jual tersangka sudah kepegang duluan.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa 5 unit mobil beebagai merek,  1 lembar STNK Nopol N 1459 AG,  dan Hp Oppo.

Tersangka kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat Atau Penadah dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, tutup Kombes Pol Pitra.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper