suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Togar: La Nyalla Menang di Pengadilan, PSSI Wajib Bayar 13,9 M. Pada La Nyala Sebelum Konggres.

avatar suara-publik.com
Foto: La Nyalla bersama koleganya di gedung DPR/MPR.
Foto: La Nyalla bersama koleganya di gedung DPR/MPR.
suara-publik.com leaderboard

JAKARTA, Suara Publik - La Nyalla melalui pengacaranya Togar Manahan Nero meminta PSSI untuk segera melunasi utangnya kepada La Nyalla sebesar Rp 13, 9 miliar. Sebab Pengadilan telah memenangkan kasus perdata utang piutang PSSI pada La Nyalla.

La Nyalla juga telah melayangkan surat kepada Plt Ketua Umum PSSI Iwan Budianto pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu, yang meminta agar mentransfer uang tersebut ke rekening tabungannya di BNI.

"Seperti diketahui La Nyalla telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara utang piutang dengan PSSI. Di sini PSSI diwajibkan membayar utangnya kepada La Nyalla, " tegas Togar di Jakarta, kemarin.

Menurut Togar sebelum menggelar kongres hendaknya PSSI melunasi utang-utangnya dulu. "Jangan sampai hal ini jadi beban bagi PSSI di kongres," kata Togar lagi.

Sebelumnya sidang perdata gugatan utang piutang antara La Nyala M Mattalitti dengan PSSI berakhir. PSSI, sebagai tergugat, wajib membayar utang kepada La Nyalla. PSSI memiliki utang kepada La Nyalla sebesar Rp 13,9 miliar.

Utang itu dimiliki PSSI sejak Agustus 2017. La Nyalla membawa perkara itu ke ranah hukum setelah tak menjadi ketua umum PSSI. Dia sempat meminta bantuan kepada Kemenpora untuk menyelesaikannya. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan perkara itu pada Rabu (31/10/2018).

Di hasil putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Indirawati, dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini, menyatakan telah menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menolak permohonan gugatan provisi penggugat. Sementara, dalam amar putusan, disebutkan, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan tergugat (PSSI, red) wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar utang kepada penggugat senilai utang yang tercatat, dan keempat menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.(*)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper