suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tower Provider Tersegel Tetap Beroperasi, LSM Garad Geram

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya suara Publik.com - Era Milenial yang dengan istilah zaman Now, tak lepas dari jaringan internet. Segala istilah kehidupan bahkan ilmu pengetahuan tinggal klik di internet masuk ke daftar pencarian google.

Para provider pun berlomba lomba memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan iming iming bonus yang membuat para konsumen pengguna kartu semakin kepincut.

Namun yang disayangkan, para provider tidak menggubris larangan atau aturan dalam pemasangan tower demi melancarkan jaringan yang telah dijanjikan kepada pengguna kartu provider yang diduga kuat tanpa menggunakan IMB dari Dinas terkait.

Seperti yang tampak dibeberapa sudut jalan di area Surabaya, pantauan dari LSM GARAD Indonesia, Tower yang diduga kuat milik Provider tertentu, melanggar Perda Kota Surabaya terkait Bangunan, dan disegel oleh Satpol PP.

Saat di cek dengan Avometer ternyata masih ter aliri arus Listrik dan berfungsi dengan normal.

Achmad Anugrah atau yang akrab dipanggil Nano GARAD selaku pimpinan LSM GARAD Indonesia beserta timnya,mendatangi Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya tampak geram.

Saat dikonfirmasi mengatakan akan hal tersebut, Nano Garad mengatakan bahwa LSM nya telah menyurati pihak Cipta Karya namun belum mendapatkan surat balasan. "sudah saya kirim tanggal 23 April 2018, dan menurut info dari tim investigasi kami, surat yang saya kirim diduga dikirim oleh pihak Cipta Karya kepada Perusahaan yang bersangkutan, gak tau tujuannya apa, makanya saya datang kesini bersama tim ",ujar Nano Garad dengan nada geram.

Masih Nano, menurut pihak Cipta Karya tadi sudah kirim surat balasan di sekertariatan, tapi hingga saat ini saya belum menerima sama sekali" imbuh Nano yang masih tampak geram.

Sementara itu, pihak Cipta Karya saat dikonfirmasi masih belum memberikan klarifikasinya, namun pihak Cipta Karya saat memberikan salinan surat balasan yang dikirim kepada pihak LSM GARAD. Sesuai isi dari surat balasan yang telah dikirim dengan nomor surat 640/9682 xxx yang intinya pihak Cipta Karya telah melakukan sanksi administrasi kepada pengusaha dan meminta bantuan Satpol PP Kota Surabaya selaku instansi yang berwenang dalam melakukan penindakan penertiban.

",tadi sempat saya baca salinan surat balasan untuk saya, intinya pihak Cipta Karya sudah memberikan sanksi dan bekerja sama kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan penindakan, tapi yang jelas, kami akan tetap melakukan pengawalan. Sampai sejauh mana tindakan tersebut dilakukan, kami tidak mau ini hanya dijadikan lempar lemparan tanggung jawab antar instansi",tutub Nano Garad

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper