suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Transaksi 3,5 Juta Pil Koplo, 3 Saksi Akui Cristin dan Johans Sebagai Bandar Besar.

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Christin Setiawan dan terdakwa Johans, saat menjalani sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (16/09/2020).
Foto : Terdakwa Christin Setiawan dan terdakwa Johans, saat menjalani sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (16/09/2020).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perdana perkara peredaran pil doeble L sebanyak tiga juta lima ratus ribu butir , dengan terdakwa Christin Setiawan anak dari TAN SIN SIEN (alm) dan terdakwa Johans anak dari Ardianto Setiawan (alm), digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (15/09/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga terdakwa dalam perkara yang sama yaitu saksi Budiono (berkas terpisah), Firjiawan (berkas terpisah) dan Henri Sutiono alias Along (berkas terpisah) yang ketiganya berada di Rutan Medaeng bersama dengan kedua terdakwa Christin dan Johans.

Saksi Firjiawan menerangkan dalam kesaksiannya bahwa dirinya ditangkap di rumahnya jalan Rangkah gang 6, tanggal 16 Pebruari 2020, karena kedapatan 35 dos berisi pil Doeble L titipan dari Fandi.

Sudah sekitar satu bulan dititipi Fandi untuk diantar kepada pemesan. Firjiawan mengaku kalau dirinya digaji oleh Fandi setiap mengantar pil koplo tersebut.

Firjiawan juga mengatakan kalau 3,5 juta pil doeble yang ditiupkan adalah milik Budiono yang juga milik Fandi. Saksi Budiono menjelaskan dalam kesaksian bahwa dirinya ditangkap di kos kosannya jalan Dukuh Kupang Barat tanggal 20 Pebruari 2020 sekitar jam 8 pagi saat sedang sendirian.

Saksi Budiono mengaku ikut mengedarkan pil doble L dapat dari kiriman ekspedisi atas nama Wibowo. Pil jumlah jutaan tersebut juga dikirim ke Riau, namun saat ditangkap barang tersebut tidak ada karena sudah dikirim untuk diedarkan.

Budiono mengaku sebagai anak buah Henri Sutiono, mendapat upah setelah pengiriman barang, sekali jirim 20 karton, satu karton berisi 100 ribu butir pil doeble L.

Giliran saksi Henri Sutiono alias Along, yang ditangkap di Blora Jawa tengah, mengaku mendapat barang pil doeble L dari terdakwa Christin yang menghendaki semua penyebaran pil koplo tersebut sesuai tugasnya. Beli dari Christin Henri mengaku seharga 22.500.000,-per karton, sudah sekitar 20 kali order kepada terdakwa Christin dan Johans.

Dari semua kesaksian yang diberikan pada persidangan, terdakwa Christin dan Johans membenarkan semua saksi yang diberikan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan saksi.

Perlu diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Christin dan terdakwa Johans pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2020, sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan jalan Gading Grandong Blok CD/8 Kelapa Gading Jakarta Utara.

Berawal saksi Henri Sutiono alias Aling (berkas terpisah) menghubungi Christin lewat WA untuk membeli pil doeble L sebanyak 10 dos seharga Rp 22,5 juta.

Selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa Johans memberi tahu kalau ada yang memesan 10 dos pil doeble L. Selanjutnya terdakwa Johans menghubungi Mervin (DPO) untuk memesan 10 dos pil koplo tersebut, karena Johans tidak dapat memesan, maka terdakwa Christin memesan sendiri ke Mervin (DPO).

Selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi Wibowo a/n.penerima Saudara Bintang dan pengirimnya a/n. Frans Bandung.Sesuai petunjuk kedua terdakwa. Resi pengiriman barang diteruskan ke kepada saksi Ardianto Sutiono alias Aling ( berkas terpisah).

Pembayaran melalui transfer rekening BCA atas nama : NURLELA, DHANI ANTONIUS,JOHANS dan FEBRY SASTRAWIJAYA. Kedua terdakwa Christin dan Johans telah memesan pil doeble L sebanyak 30 kali, atau sebanyak 3,5 juta butir pil doeble L. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020, dirumah kontrakan jalan Gading Granding Blok CD/8 Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi Bagus Mukaryadi ,SH dan saksi Adi Irawan ,SH dan tim, dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Johans di Boulevard Raya Kelapa Gading Jakarta Utara, dan dilakukan pengembangan kepada terdakwa Christin dan Terdakwa Henri Sutiono alias Along ( berkas terpisah).

Dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, SH dari Kejari Surabaya, mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI. Nomer 36 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(sam). 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper