suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tujuh Kali Nyabu dan Kuasai Narkoba, Pemuda Ini di Ancam Pasal 112

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Arief Rochman bin Patrap, pemuda (27) tahun warga Jalan Krembangan Jaya Utara,VII/10 Surabaya yang indekost di Jalan Putat Jaya Gg Tembusan 24 Surabaya ini tengah menjalani sidang perkara Narkotika jenis sabu sabu. Dalam persidangan yang beragenda keterangan saksi ini, digelar diruang sidang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (03/01/2018). 

Persidangan kali ini dipimpin oleh Dedi Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya.

Dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kronologis penangkapan terhadap terdakwa, berdasarkan informasi yang diterima bahwa pada Kamis 24 Agustus 2017 sekira pukul 16,00 wib, terdakwa Arief telah menerima (1) satu poket Narkotika jenis sabu dari temannya bernama Suko (DPO) bermaksud makai bersama (Nyabu bareng, Red). 

Kemudian pada Selasa 29 Agustus 2017 sekira pukul 05,00 wib, Petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah kostnya Jalan Putat Jaya Gg Tembusan 24 Surabaya. Saat di geledah, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu tas jinjing warna hitam yang didalamnya berisi (1) satu poket sabu seberat 0,20 gram beserta pembungkusnya, (1) satu pipet kaca yang didalamnya berisi sabu seberat 1,6 gram, beserta pipetnya, (1) satu buah tutup botol aqua dengan dua lubang beserta sedotan plastik, (1) satu buah korek api gas. 

Dalam dakwaan primair, terdakwa disebutkan jika terdakwa telah menggunakan narkoba sejak (6) enam bulan yang lalu, dan sudah mengkonsumsi narkoba kurang lebih sebanyak (7) tujuh kali.

Namun menurut pengakuan terdakwa ketika ditanya Hakim dalam persidangan, terdakwa mengaku jika baru satu kali ini makai narkoba, begitu pula yang jawaban yang didapat Fariji selaku kuasa hukum terdakwa dari (LBH Lacak). 

Sehingga atas perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 subsidaer pasal 127 huruf a  Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika....(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper