suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tuntutan 17 Tahun Buat Apong, Pengedar Sabu Yang di Kemas Dalam Teh Cina.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Alfonsus Felix als Apong (49) asal Jln Kemayoran Budidayan.1 Surabaya. 

Sidang kali ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar.SH, namun dalam menghadapi ini terdakwa tidak maju sendiri tapi di dampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni M.Zaenal Arifin.SH, dan Ali Wijaya.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Alfonsus Felix dengan pidana penjara selama (17) tujuh belas tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair (1) satu tahun kurungan dan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dengan menyatakan barang bukti berupa (8) delapan bungkus teh cina yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 600 gram, 102,30 gram, 51,08 gram, 51 gram, 49,22 gram, 5,52 gram, 5,48 gram, 1,30 gram,/ berat total 864,9 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah timbangan elektrik.

Hingga perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, maka dengan ini perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa yang merasa keberatan berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya yang intinya terdakwa memohon hukuman yang seringan ringannya....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper