suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Unit Pidek Polrestabes Surabaya, Gagalkan Pengiriman Jamu Herbal Binaraci Tanpa Ijin Edar.

avatar suara-publik.com
Foto: Kanit Pidana Ekonomi bersama Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti saat Press Release dengan awak media.
Foto: Kanit Pidana Ekonomi bersama Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti saat Press Release dengan awak media.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Sedikitnya, sebanyak 5.200.000 botol jamu herbal merk Binaraci yang dikemas dalam 105 kardus diamankan Unit Pidana Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, saat akan distribusikan ke Bangkalan Madura.

"Kanit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, dari operasi kali ini diamankan 1 orang tersangka, yakni Marjonlis Dauly asal Dsn.Tambak Bahak RT13/RW06, Ds.Curah Dringu, kec.Tongas Probolinggo, tersangka sebagai pemilik CV.Loka Jaya Abadi yang menjual dan mengedarkan jamu Binaraci yang tidak memiliki ijin edar BPOM RI dan ribuan jamu herbal Binaraci ini dijual di pasaran dengan harga Rp 20.000 per botol," kata Teguh.

Modus operandinya, lanjut Teguh, tersangka Marjonlis Dauly selaku pemilik CV.Loka Jaya Abadi mengirimkan jamu Binaraci tanpa ijin edar ini dengan menggunakan Pick Up L300 ke seorang sales yang berada di Bangkalan Madura. "Tersangka sudah beroperasi selama 6 tahun dengan keuntungan minimal Rp 20 juta per bulannya," ujar Teguh Kamis (16/5/2019).

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) mobil pick up, 2 (dua) lembar surat Jalan dari CV.Loka Jaya Abadi, 4 ( empat) buah anak kunci dan 105 dos jamu merk Binaraci.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo.Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo.Pasal 106 ayat (1) UU RI NO.36 tajun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper