suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Urung Mudik, Acok di Bekuk Usai Curi Tas Dalam Mobil.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Berdalih untuk ongkos pulang kampung, Acok Nasution (44) warga pendatang dari kota Medan, harus meringkuk diruang tahanan Mapolsek Genteng Surabaya, setelah kepergok mencuri sebuah tas milik Fredy Kusumo Tedjo (37) di jalan Undaan Kulon Surabaya, pada Minggu (22/10) sekira pukul 15.30 WIB. 

Lebih-lebih pria masih bujang yang tinggal di Jalan Tanjung Sadari Surabaya ini m, baru saja dipecat dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.

Acok pun akhirnya gelap mata saat bersepeda melewati Jalan Undaan Kulon begitu melihat pintu mobil yang tak terkunci. Mobil yang diketahui milik Fredy Kusumo tersebut saat itu terparkir ditinggal makan di depot Mie Menur Jalan Undaan Kulon Surabaya."Rencananya uangnya buat mudik ke Medan, kangen keluarga karena sudah 4 tahun berpisah", kata Acok. 

Kompol Ari Trisetiawan Kapolsek Genteng Surabaya menjelaskan, pelaku mengaku baru sekali ini beraksi. Namun petugas masih terus mendalami kasus ini, mobil korban saat itu pintunya tertutup namun tidak rapat. Setelah berkeliling, pelaku Acok ini terhenti begitu melihat kesempatan tersebut.

"Tanpa basa basi pelaku Acok menyikat tas milik korban yang saat itu berada di kursi pengemudi", jelas Ari, Minggu (29/10/2017).

Sadar tas miliknya hilang, korban melapor ke Tim Anti Bandit Polsek Genteng yang saat itu tak jauh dari lokasi karena sedang berpatroli wilayah. Mendapat laporan itu petugas disebar sekitar TKP, saat itu juga mendapati Acok ini bergegas melajukan sepeda angin miliknya dengan menenteng tas hitam.

"Akhirnya Acok ditangkap petugas sekitar 500 meter dari lokasi", tambah Ari. Pelaku Acok pun diamankan usai beraksi pada, Kamis (26/10/2017) dan dibawa ke Polsek Genteng berikut barang bukti, sebuah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Azus, juga 1 buah dompet berisikan uang tunai Rp 25.000.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini pria yang masih membujang ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper