suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usaha RPU di Jln. Tengger Bodong, Dinas Terkait Minta Segera Diurus Ijinnya, Satpol PP Segera Eksekusi Setelah Bantib Dari DLH.

avatar suara-publik.com
Foto: Rapat Kordinasi RPU Bodong di Jln. Tengger.
Foto: Rapat Kordinasi RPU Bodong di Jln. Tengger.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com – Rupanya beberapa dinas terkait yang menangani perijinan usaha pemotongan ayam ini harus mengambil sikap tegas. Pasalnya, usaha RPU yang berlokasi di Jl. Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo disinyalir ilegal alias bodong.

Usaha RPU yang berjalan cukup lama ini berani melanggar aturan. Hanya berbekal SIUP, pemilik sudah melakukan kegiatannya. Sedangkan SIUP pun baru di dapatkan.

Menyikapi adanya pemberitaan ini, pihak kelurahan mengambil sikap. Dengan mengundang beberapa dinas terkait yakni Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Benowo, Pengurus Kampung, Babinkamtibmas Polsek Benowo dan Koramil untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Dalam forum rapat, mengambil kesimpulan bahwa usaha RPU milik Jati ini wajib mengurus ijin yang semestinya. "Jadi dari hasil rapat ini dengan kesimpulan bahwa pemilik usaha pemotongan ayam milik Pak Jati harus mengurus ijin sesuai ketentuan yang ada, " tegas Waqot selaku Lurah Kandangan saat ditemui Suara Publik.com di Kantor nya setelah rapat kordinasi, Jum'at (3/10/2020).

Fakta-fakta dari Hasil Rapat Kordinasi Dinas LH Berpedoman Rasa Kemanusiaan Bukan Peraturan. Sayangnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup terkesan lemah dalam menerapkan aturan.

Pihaknya memberikan toleransi pada pemilik usaha RPU tetap beroperasi. "Kami masih mengijinkan, kita lihat dulu etikad baiknya dari pengusaha ini. Kita sudah kasih solusi dan saran untuk datang ke tempat kita (DLH) untuk melakukan pengurusan ijin. Kita lihat sisi kemanusiaannya juga, ditunggu sementara waktu, " kata Sapto salah satu petugas DLH yang ikut rapat ini.

"Sifat pemerintah kan bukan membinasakan tapi membina," tambahnya.

Bagaimana kalau pemilik tidak bisa mengurus izinnya, apakah DLH masih membiarkan kegiatan itu ? "Kita sudah memberikan kelonggaran waktu mengurus izin yang belum dimiliki, apabila tidak ada etikat baik atau merespon, ya sudah kita sesuai prosedural," ujar Sapto.

"Izin gak izin masih belum bisa dilihatkan dokumennya. Saya gak bisa mutusin, kordinasi dengan pimpinan akan secepatnya memberitahukan ke kelurahan," kata Sapto.

Sesuai peraturannya yang diketahui menurut Sapto, sebelum melakukan usaha, pemilik mengurus SKRK/zoning (Surat Keterangan Ruang Kota) sebagai dasarnya. "Itu yang mengeluarkan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP dan CKTR) Surabaya," bebernya.

"Setelah terpenuhi peruntukannya, baru menginjak ke LH. itu ada dokumen lingkungan sama izin lingkungan, Kita juga lihat syarat-syarat yang lain, " lanjut nya.

Lain halnya dengan sikap dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp), pihaknya masih menunggu surat bantuan penertiban (Bantib) dari DLH untuk melakukan eksekusi. "Kami eksekutor yang terakhir, bila kita dimintai Bantib siap untuk menyegelnya.

Satpol PP hanya menegakkan peraturan yang semestinya," tegas Heri salah satu petugas Satpol pp Kota Surabaya yang turut hadir rapat.

Sebelumnya, usaha RPU milik Jati yang diperkirakan berjalan cukup lama ini, tak mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang termasuk bagian dari Amdal (UKL-UPL). Bahkan Limbah darah pemotongan ayam tersebut diduga kuat dibuang ke sungai. (Dre)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper