suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Kulakan Sabu, Hariyono di Grebek Opsnal Polsek Karangpilang

avatar suara-publik.com
Foto: Hariyono bersama Barang Buktinya kini dalam pengamanan Polsek Karangpilang.
Foto: Hariyono bersama Barang Buktinya kini dalam pengamanan Polsek Karangpilang.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik Group - Warga Kedurus 1-C, Surabaya dikagetkan dengan kedatangan sejumalah petugas berpakaian preman dari Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya yang melakukan penggrebekan. Dilokasi itu, menurut keterangan warga ada peredaran gelap narkotika yang dijual oleh penghuni salah satu kamar Indekos.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan, Hariyono (37) yang tinggal kos di Kedurus 1-C Karangpilang, Surabaya, Jum’at (12/10/2018). Dalam penyelidikan awal, pelaku ini mengakui jika kerap kali menerima order pembelian sabu. 

Pelaku akhirnya digelandang petugas ke Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari orang yang bernama Nico dengan harga Rp 5.500.000 dan mendapatkan 5 gram sabu. Oleh tersangka sabu itu kemudian dikemas kembali dalam kamar kos menjadi 19 poket yang selanjutnya akan di jual lagi dengan harga Rp. 200.000 per poketnya.

“Kini Petugas memburu penyuplai barang kepada tersangka ini yang identitasnya telah dikantongi petugas,” sebut Kompol Noerijanto Kapolsek Karangpilang Surabaya, Minggu (14/10/2018).

Masih lanjut Noerijanto, penyelidikan yang dilakukan Polisi, tersangka ini sering jual beli sabu, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kos. Saat digeledah ditemukan bungkus bekas rokok yang berisi 4 poket sabu. Kemudian ditemukan tas warna hijau digantung didinding kamar kos, yang juga terdapat 15 poket sabu yang sebagian dimasukkan ke dalam sedotan pendek.

“Saat ini, pelakunya sudah dilakukan penahanan di penjara Polsek,” tambah Noerijanto. Oleh petugas, pelaku akan dijerat Pasal penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Barang bukti yang turut pula diamankan, 19 poket sabu seberat 5 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP Samsung, 11 buah sedotan, 1 buah bungkus bekas rokok dan 1 Cotun backs.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper