suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Pesta Sabu Di Kembang Kuning, 3 Pria Ini Diadili.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Budi Cahyono bin Soekandar, terdakwa Albertus Agung bin Daryono , terdakwa Roedy Allbar bin Marmudji, dan Toro yang masih (DPO), digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Pada agenda sidang pemeriksaan para terdakwa, para terdakwa mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu di rumah Budi Cahyono di jalan Kembang Kuning nomer 97 Surabaya.

Terdakwa juga mengakui kalau sabu tersebut dibeli cara patungan bersama dengan Toro (DPO) juga, " Kami pakai sabu berempat pak hakim, ujar Budi Cahyono.

Sabu tersebut didapat dari Toro (DPO) yang saat itu ditugasi untuk membeli Sabunya. Namun Toro sendiri berhasil lolos dari penangkapan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH, dari Kejari Surabaya.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Budi Cahyono bersama ketiga rekannya yaitu Albertus Agung, Roedy Allbar dan Toro (DPO) pada tanggal 11 Pebruari 2020 sekira pukul 19.00 wib bertempat di rumah jalan Kembang Kuning 97 Surabaya, memakai sabu bersama sama.

Selanjutnya saksi Dedy Irianto saksi Nanak Catur Wirawan anggota polisi Polsek Wonokromo Surabaya. Melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalagunaan Narkotika.

Saat penggeledahan ditemukan 2 pipet dari kaca masih terdapat sisa sabu. 2 sedotan yang terdapat tutup botol dan 1 buah bong di dalam kamar rumah terdakwa Budi Cahyono. Sabu tersebut dibeli cara patungan dengan harga 150 ribu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sam). 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper