suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Pilkada Gresik, Kader Partai Nasdem Ini Akan Diekskusi Kejaksaan?.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Gresik, suara-publik.com - H. Mahmud, Politisi Partai Nasdem yang kini statusnya menjadi terpidana kasus penggelapan dan penipuan uang perusahaan senilai miliaran rupiah dalam kasus jual beli tanah dan terbukti melanggar pasal 372 KUHP sementara ini bisa bernafas lega.

Pasalnya, pria 54 tahun warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik tersebut sampai hari ini ditunda untuk dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Alasannya, anggota DPRD Kabupaten Gresik itu mendukung salah satu calon bupati dalam Pilkada di Kabupaten Gresik melalui Partai Politiknya, Agar situasi kondusif, Kejari tunda eksekusi.

Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto melalui Kasi Intelijen Kejari Gresik R. Bayu Probo Sutopo didampingi Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus secara resmi, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Gresik atas nama terpidana Mahmud.

“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 138 K/PID/2020 tertanggal 16 Maret 2020 dimana atas putusan tersebut ada perbaikan. Pada waktu itu baru diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Gresik tanggal 27 Juli 2020.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan pasal 270 KUHAP memberikan kewenangan Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Mahmud,” ujarnya.

Kabupaten Gresik kata Bayu, sedang melaksanakan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, dimana atas pelaksanaan demokrasi yang sedang berlangsung, tentunya akan memerlukan partisipatif suara hati masyarakat Kabupaten Gresik untuk menentukan pilihannya.

“Saat ini terpidana Mahmud tercatat sebagai salah satu wakil rakyat yang sedang berpolitik untuk mendukung salah satu Paslon Peserta Bakal Calon dalam Pilkada di Kabupaten Gresik melalui Partai Politiknya,” katanya.

Kejaksaan RI lanjut Bayu, sebagai Aparat Penegak Hukum dalam mendukung, menciptakan iklim situasi dan kondisi masyarakat.

Harus tetap mengutamakan kepentingan umum diatas segalanya, guna menjaga situasi tetap aman, tentram dan kondusif di tengah-tengah situasi politik yang sedang berjalan.

“Aparat kejaksaan diharapkan tetap mampu mewujudkan kinerja penegak hukum yang dapat menjawab tuntutan perubahan dan perkembangan masyarakat. Serta harus mampu menampung dan merealisasikan tuntutan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Bayu memastikan Pihak Kejaksaan Negeri Gresik tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mahmud.

Namun waktu pelaksanaannya setelah pelaksanaan Pilkada 2020 selesai. Sehingga marwah penegakan hukum yang akan kami laksanakan tidak mencederai hati masyarakat dan para pihak.

“Kami berharap, langkah-langkah hukum yang dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Gresik selama ini dapat diterima dan dipahami dengan hati yang tulus oleh masyarakat, dalam tujuan yang lebih penting yaitu menjaga situasi kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Gresik,” pungkasnya.(wahyu)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper