suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Vicky Warga Pandegiling Tertangkap Saat Hendak Nyabu

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Vicky Martin( 33) warga Jalan Pandigiling VI/6 Surabaya, bernasib sial. pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya terlebih dahulu diringkus Team Buser Polsek Lakarsantri Surabaya saat hendak berpesta narkoba, pada hari senin 23/5/2016.

"Kanit Reskrim Polsek Lakarsntri, AKP. Haryoko Widhi menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di wilayah surabaya barat ini kerap dijadikan transaksi narkoba.

" Dari informasi tersebut anggota Team Buser kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di jalan Raya Bumi Indah Lempung depan Stasiun TV swasta anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak perjalanan menuju kediamannya yang hendak berpesta narkoba ," ungkap AKP. Haryoko Widhi kepada media rabu (25/05).

AKP. Haryoko juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan di jalan Raya Bumi Indan Lempung tepatnya di depan Stasiun TV swasta. dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 2 Poket sabu di dikemas dengan plastik klip kecil warna putih seberat 0,66 gram yang di simpan didalam saku celana" imbuh Haryoko.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " Baru kali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," papar Vicky (tersangka)

"Vicky mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya  yang tinggal di daerah Surabaya Barat, yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

masih Vicky, dirinya juga mengaku membeli barang haram tersebut seharga 200 ribu perpoketnya.Dan, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 150 ribu perpoket. Kini tersangka dan barang bukti diamankan dimapolsek Lakarsantri guna penyelidikan lebih lanjut, Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)   U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  humuman 5  tahun penjara..(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper