Laporan Rehan.
BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmat memberikan warning kepada Kepala Desa yang tidak memenuhi target pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2019, tidak akan direkom ketika mau mencalonkan kades lagi. Hal itu ditegaskan pada saat memberikan pengarahan kepada para Kades di Kantor Badan Pendapatan Daerah Bondowoso, terkait Wajib pajak dan Sistem pelaporan.
Acara tersebut, Wabup di dampingi Asisten l, Wawan Setiawan, Kepala perijinan terpadu, Purno Winardi, dan Kepala Badan Pendapatan, Endang Hardiyanti. Selain itu, acara tersebut juga di hadiri oleh Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Seluruh staf Bappeda dan sejumlah kepala desa.
Wabup Irwan, mengatakan, untuk agenda pada hari ini membahas terkait target PAD tahun ini yang mengacu dan berdasarkan pertumbuhan, sehingga sekaligus dalam pertemuan yang akan datang ada kajian, dan evaluasi kelembagaan terhadap Bappeda yang harus menjadi tipe A. "Denga adanya paparan ini, selanjutnya kami akan mengundang semua pihak yang akan membahas strategi Pajak khususnya di Bondowoso,"kata Wabup Irwan, kepada sejumlah wartawan. Senin, (25/3/2019).
Wabup juga menekankan kepada Dinas perijinan agar di tetapkan pajak daerah sehingga sudah terkoneksi dengan Bappeda, sebab target PAD tahun ini berkisar 193 Miliar.
Oleh karena itu, sambung Wabup, wajib pajak yang belum terbayarkan masih terpiutang tetapi akan dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Apakah wajib pajak tersebut sudah bayar atau ada oknum yang memainkan.
"Tolong ini di catat bagi kepala Desa yang aktif dan PBB tidak lunas, siap-siap tidak akan di rekomendasi terkait pencalonan Kepala Desa yang akan Datang," Ancam Wabup.
Editor : Redaksi