suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Wabupati Lumajang: Harus Diproses Hukum Kekerasan Anak Dibawah Umur di MI Nurul Islam

avatar suara-publik.com
Tanda Bukti Lapor Polres Lumajang & Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, Indah Amperawati
Tanda Bukti Lapor Polres Lumajang & Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, Indah Amperawati
suara-publik.com leaderboard

LUMAJANG (Suara Publik)- Kekerasaan anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Lumajang, tepatnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Islam, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Selasa (12/01/2021).

Dugaan tindak pidana ini menimpa korban berinisial HT dan AHZ, yang masing-masing berumur 8 (delapan) tahun. Terlapor adalah oknum wali murid MI Nurul Islam, Jauhari (40), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Kini, perkara kekerasaan anak dibawah umur ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang.

Baca Juga: Merasa Dibohongi & Dirugikan, Warga Lowokwaru “Polisikan” Warga Bumiaji

Orang tua HT, Muhammad Hasan, Minggu (31/1/2021) menceritakan kronologis kejadian dugaan kekerasan yang menimpa anaknya dan AHZ. Hasan, begitu biasa dipanggil, menerangkan HT dan AHZ diduga dipukul Jauhari di bagian pipi sekitar pukul 07.00 WIB sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

“HT dipukul dua kali dan AHZ dipukul satu kali. Pipi anak saya HT sampai bengkak dan lebam hingga tidak masuk sekolah selama 3 hari. Penyebabnya diduga karena sehari sebelumnya HT dan AHZ bercanda dengan mencoret kapur di pipi wajah anak Jauhari yang juga teman satu sekolah,” ujar Hasan.

Kemudian setelah kejadian pemukulan tersebut, Hasan terlebih dahulu mengadu ke grup  WhatsApp Wali Murid MI Nurul Islam. Tetapi setelah ditunggu selama tiga hari ternyata tidak ada upaya penyelesaian dan permohonan maaf dari pihak MI Nurul Islam dan terlapor Jauhari.

“Saya dan istri akhirnya kehilangan kesabaran dan memilih laporan polisi ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang tanggal 15 Januari 2021. Selanjutnya saya juga mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui online,” kata Hasan.

Setelah melakukan laporan polisi, Hasan menuturkan hanya pihak MI yang melakukan permohonan maaf. Sementara terlapor Jauhari menurut Hasan saat ini itu tidak ada upaya meminta maaf. Ia berharap mendapat keadilan dan terlapor Jauhari diproses hukum.

Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, Indah Amperawati

Pejabat nomer dua di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang populer disapa bunda Indah ini, Senin (1/2/2021), mengaku belum mendapat laporan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kalau laporan ke Polres itu terbukti, maka sangat disayangkan adanya tindak kekerasan tersebut. Secara hukum tentu harus diproses sebagai bentuk perlindungan anak. Senakal-nakalnya anak, masih ada cara yang lebih aman untuk fisik dan psikisnya,” tuturnya.

Polres Lumajang Lidik

Menurut ayah kandung korban HT, Muhammad Hasan, dirinya telah ditemui Kanit PPA Polres Lumajang, Ipda Irdani dan mendatangi MI Nurul Islam di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Selasa (02/02/2021).

“Anggota PPA bernama ibu Dani mendatangi rumah kami dan memberikan beberapa pertanyaan. Kemudian ibu Dani ke MI Nurul Islam yang menjadi Tempat Kejadian Perkara  (TKP) dugaan kekerasan anak yang menimpa anak saya HT dan teman satu sekolahnya yaitu AHZ,” ujar Hasan, begitu sapaan akrabnya.

Baca Juga: Raih Suara Terbanyak, Chandra Kembali Terpilih Pimpin GOP

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, Rabu (3/2/2021) membenarkan Kanit PPA mendatangi kediaman orang tua HT dan MI Nurul Islam. Masykur menjelaskan maksud dan tujuan Kanit PPA tersebut untuk klarifikasi sebagai tindak lanjut laporan polisi dugaan kekerasan anak di MI Nurul Islam.

Ditanya siapa saja yang sudah diminta keterangan oleh PPA Polres Lumajang, Masykur meminta wartawan menghubungi Kanit PPA Polres Lumajang, Ipda Irdani.

Paur Subag Humas Polres Lumajang, Ipda A. Shinta. P.W menyatakan jika pihak penyidik PPA masih melakukan penyelidikan atas laporan polisi yang dibuat orang tua HT itu

“Silahkan datang ke kantor,” tulis Ipda Irdani lewat WhatsApp (WA), Rabu (3/2/2021).

Reaksi Keras LPBH NU 

Dugaan kekerasan anak di MI Nurul Islam memantik reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, Senin (1/2/2021), menyesalkan kejadian tersebut dan meminta aparat penegak hukum memproses hukum pelaku.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus WaGS Terselenggara Lancar & Sukses di Desa Haluaan, Menganti, Gresik

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBHNU) Achmad Zakky Ghufron, S.H, Rabu (03/2/2021) menegaskan kekerasan anak tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

“Negara harus hadir untuk melindungi anak, demi tumbuh kembangnya. Baik itu secara fisik serta psikologis yang harus dilindungi oleh orang tua masyarakat, dan negara,” ucap Ghufron, begitu biasa dipanggil.

Laki-laki yang berprofesi Advokat atau pengacara ini menghimbau penegak hukum segera mengusut tuntas dan proses hukum siapapun yang terlibat. Ia menyatakan negara harus hadir dalam pemenuhan hak-hak dasar anak. Ghufron berharap semua pihak terkait bisa saling kerja sama mensosialisasikan hak-hak dasar anak kepada keluarga, tetangga, orang tua, dan masyarakat.

"Saling mengawasi anak-anak di lingkungan masing-masing supaya tercipta gerakan bebas kekerasan terhadap anak sebagai aset dan penerus bangsa,” tandasnya.

Ghufron menghimbau bagi masyarakat Lumajang jika ada kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa mengadu di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA) Kabupaten Lumajang atau Unit PPA Polres Lumajang. (Dwi Heri Mustika., SH/sumber: www.suaramandiri.com)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper