suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Wiriyatmoko : Kalau Ada Oknum P2B DKI Jakarta Bermain Akan Saya Gantung

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Jakarta, Suara-Publik.com - Itikad baik Walikota Jakarta Selatan Syahrul Efendi, yang berkomitmen tidak akan mentolerir terhadap para pemilik bangunan ilegal (tanpa IMB) dan melanggar peruntukan dari rumah tinggal menjadi komersial. Bahkan Syahrul Efendi akan membongkar paksa bangunan komersial yang berdiri diatas lahan jalur hijau (PHU).

 

Nampaknya janji sang Walikota Jakarta Selatan itu hanya isapan jempol semata. Sebab dilapangan, justeru bangunan-bangunan pelanggar peraturan dan tak berizin tersebut kian marak ditemukan. Bahkan, sudah tak terhitung banyaknya pemberitaan tentang pelanggaran itu oleh beberapa mass media. Baik itu harian maupun mingguan, nyatanya, tidak ada respon dan tindak lanjut tegas dari pihak P2B Jakarta Selatan. Bahkan ironisnya, terkesan adanya pembiaran oleh pihak terkait. Sudin P2B Jakarta Selatan, adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap permasalahan ini. Padahal Perda no. 2 tahun 2002 tentang Perpasaran yang dijadikan pedoman terhadap penindakan bangunan komersil liar tersebut tidak dijalankan. Justeru disinyalir selalu ada oknum yang membeckingi.

 

Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, terkait bangunan komersial terutama bangunan Mini Market, seperti temuan diwilayah Kecamatan Tebet, tepatnya di Jalan Tebet Barat Raya. Terlihat bangunan Mini Market baru berlabel Indomart dan sudah berjalan operasionalnya. Padahal, menurut Intruksi Gubernur DKI no 62 tahun 2010 tentang pendataan usaha Mini Market, jelas menegaskan agar para Walikota dapat melakukan penataan dan tidak mentolerir adanya penambahan bangunan Mini Market sesuai perundang-undangan.

 

Demikian juga halnya dengan Intruksi Walikota Jakarta Selatan no 22 tahun 2010, tentang pendataan Mini Market yang salah satu isinya mengintruksikan kepada Kepala Sudin Satpol PP, untuk tidak mengeluarkan ijin Undang-Undang Gangguan (UUG). Begitu pula kepada Sudin KUMKMP (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan), agar tidak pula mengeluarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Camat, Lurah, agar tidak mengeluarkan domisili. Nyatanya, toh dilapangan minimarket ilegal tanpa IMB justeru marak ditemui di Wilayah Jakarta Selatan.

 

Maka wajar saja kalau kemudian timbul pertanyaan dari masyarakat, dikemanakan itu anggaran pengawasan dan penindakan, dalam hal ini tentu adalah tanggung jawab pihak Sudin P2B. Atau memang sudah jadi konspirasi dilapangan, dan benar adanya penyimpangan juga penyalahgunaan Tupoksi P2B lewat modus yang bernama "koordinasi" untuk kepentingan saling menguntungkan antara satu dengan lainnya ?!

 

Padahal menurut Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Wiriyatmoko, saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, menyatakan akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang kedapatan bermain dilapangan. Terutama lagi kalau ada dari pihak P2B, baik itu Kasie P2B Kecamatan maupun Sudin P2B Jakarta Selatan. Sanksinya akan sangat berat, bahkan kalau perlu bisa dipecat dan diberhentikan.

 

" Akan saya gantung kalau ada dari pihak instansi P2B yang bermain, apalagi sampai menyalah gunakan kewenangan, jangan coba-coba bisa saya pecat dan berhentikan dia, " tegas Moko.

 

Tentu saja hal tersebut tidak boleh dibiarkan, dan sudah sepantasnyalah jika Gubernur DKI segera mengambil langkah tegas pula. Sehingga PAD, tidak terus mengalir kekantong-kantong pribadi para oknum nakal dilapangan. Selanjutnya, tentu kita tunggu tindakan dan langkah konkrit dari Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, dalam menindak lanjuti persoalan yang kian marak itu.  

( Goesti/Ikbal/Adel )

 

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper