suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Yoyok Dan Diana, Anak dan Istri Kedua Mantan Bupati Jember Berebut Warisan

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Selasa (23/02/2021). Dan Saksi Diana Safitri dan saksi Yeni dihadirkan JPU dipersidangan.
Foto atas: Terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Selasa (23/02/2021). Dan Saksi Diana Safitri dan saksi Yeni dihadirkan JPU dipersidangan.
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara pencurian dengan pemberatan, dengan terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo, bersama David (DPO) diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Selasa (23/02/2021).

Jaksa Deddy Arisandi ,SH dari Kejari Surabaya, mendakwa Yoyok Wasito melakukan perbuatan pidana, "Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Deddy menghadirkan saksi Diana Safitri Kumalasari pemilik mobil CRV dan saksi Yeni pembantu di rumah saksi Diana. Saksi Diana Safitri Kumalasari melaporkan terdakwa Yoyok, yang telah mencuri dirumahnya di jalan Kencana Sari Barat 2-AA/9 RT.03/RW.05 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

Terdakwa datang masuk ke dalam rumah, kepada saksi Diana menyuruh meninggalkan rumah tersebut, karena terdakwa menganggap rumah di jalan Kriskencana yang ditempati saksi, adalah rumah mendiang bapak terdakwa Samsul Hadi Siswoyo, mantan seorang Bupati saat itu.

Saksi Diana juga menerangkan selain mengusir dirinya dan saksi Yeni PRT dirumah tersebut, terdakwa juga membawa mobil CRV milik saksi Diana yang saat itu kuncinya ada di atas meja.

Termasuk juga dengan mobil Toyota Camry, mobil dinas plat merah milik almarhum Samsul Hadi Siswoyo.

Disinggung oleh hakim terkait pengusiran terhadap terdakwa dan mengambil mobil yang ada dirumah tersebut, saksi Diana mengatakan kalau dirinya adalah istri poligami saat almarhum masih menjabat sebagai Bupati saat itu.

Saksi juga mengatakan kalau dirinya tidak pernah serumah dengan terdakwa sejak perkawinannya dengan almarhum, di tahun 2004 silam." Yang saya tahu kalau pasangan pasutri almarhum dengan ustri pertama tidak memiliki anak, sehingga mengangkat anak yaitu terdakwa Yoyok.

Terhadap kesaksian Diana dan Yeni, terdakwa menganggap tidak semuanya benar, kalau mengambil mobil dan mengusir terdakwa mengakui, namun jika terdakwa dianggap bukan anak dari almarhum Samsul Hadi Siswoyo, terdakwa menyangkal, terdakwa menyatakan kalau pihak saksi dan saudara saudaranya memang hendak menghilangkan nama terdakwa dari warisan yang masih dimiliki almarhum sampai saat ini.

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 2 Maret 2020, masih dengan keterangan saksi dari JPU. Diketahui, pada tanggal 18 September 2020 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di rumah saksi Diana Safitri Kumalasari Jalan Kencana Sari Barat 2-AA/9 Dukuh Pakis Surabaya.

Terdakwa Yoyok Wasito Hadi Siswoyo, bersama dengan Zainal (DPO) dan Beni (DPO), masuk dalam rumah secara paksa. Saksi Yeni langsung memanggil saksi Nufita Yuniar Pujianto, selanjutnya saksi Nufita keluar dari kamar melihat terdakwa bersama Zainal dan Beni (DPO) sudah berada di garasi mobil.

Terdakwa meminta kunci rumah dan kunci pagar, lalu ketiga pelaku mengunci saksi Nufita dan saksi Yeni di dalam rumah dari luar.

Pada tanggal 19 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa meminta kunci mobil Toyota Inova kepada saksi Nufita, karena terdakwa akan mengeluarkan mobil Toyota Camry yang diparkir di halaman rumah.

Terdakwa juga memberi waktu kepada saksi Nufita dan saksi Yeni dalam dua jam untuk keluar dari rumah.

Tanggal 20 September 2020, sekira pukul 06.00 wib, terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Diana Safitri mengambil 1 unit mobil Honda CRV milik saksi Diana.

Terdakwa juga menyuruh David (DPO) untuk mengambil mobil Toyota Camry milik Pemkab.Jember dengan cara sama dengan mobil CRV. mobil Honda CRV kemudian disimpan di rumah orang tua terdakwa.

Mobil Honda CRV oleh terdakwa Yoyok digadaikan ke Roki di Situbondo dengan harga 80 juta, uang hasil gadai digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan David (DPO) tersebut saksi Diana Safitri Kumalasari mengalami kehilangan barang berupa : 1unit mobil Honda CRV, milik saksi Diana. 1unit mobil Toyota Camry milik Pemerintah kabupaten Jember. 1buah cincin berlian milik saksi Diana. Jumlah kerugian yang diderita atas kejadian tersebut sebesar Rp. 500.000.000,-.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper