suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ambil Paket 5kg Sabu, Yunari di Tuntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Yunari, pembawa paket sabu lima kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (13/09/2021).
Foto: Terdakwa Yunari, pembawa paket sabu lima kilogram, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (13/09/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Ambil paketan sabu 5 kilogram di Hotel Swiss Bell-in Juanda, Sidoarjo. Yunari binti Rayman Tedy warga Jakarta, dihadiahi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki 16 tahun penjara. 

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pengganti Riny N.T di ruang Candra, PN.Surabaya (13/09/2021). Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Memohon kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara dengan hukuman denda senilai Rp 1 miliar dan subsider enam bulan penjara,” kata Jaksa Riny, kepada majelis hakim.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yaitu Rony dari LBH Wira Negara mengajukan pembelaan supaya majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. “Pada intinya kami mohon keringanan yang mulia, terdakwa bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Rony. 

Kemudian majelis hakim menutup persidangan dan menunda putusan pada Senin 27 September 2021, untuk memusyawarahkan vonis terhadap terdakwa Yuniari. “Baik sidang ditutup dan ditunda tanggal 27 September ya,” ujar Hakim Ginting.

Sebelum tertimpa kasus ini, pada 28 Februari 2021 terdakwa diminta supaya datang ke Surabaya untuk mengambil paketan sabu yamg dibungkus kemasan teh cina. Kemudian Yunari berangkat dari Jakarta ke Surabaya menggunakan mobil Fortuner bernopol B 1303 SJT. Sesampainya di Surabaya, terdakwa di perintah oleh Salimray (DPO) ke Hotel Swiss Bell-inn Juanda. 

Setelah sampai di hotel, pukul 14.30 terdakwa diminta Salimray untuk mengambil 3 kilogram sabu yang diletakkan di samping hotel. Kemudian, pukul 19.50 terdakwa diminta lagi ambil paketan 2 kilogram sabu yang dilemparkan oleh pengirim melalui jendela mobil ketika berhenti di pintu masuk tol Waru arah Juanda. 

Misi pun berhasil, Yunari pergi menuju Jakarta dengan mengandarai mobilnya. Namun, ketika ditengah perjalanan, tepatnya di gerbang tol Kalikangkung Ungaran, Semarang terdakwa disergap oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kemudian terdakwa diamankan beserta barang buktinya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper