suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

ANISA FARIDA MARKETING BANK MNC, PERDAYA NASABAHNYA HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH. AHLI HUKUM PIDANA UNAIR DIHADIRKAN JAKSA

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Anisa Farida Yuniarti (kiri atas) mendengarkan keterangan Ahli hukum pidana secara video call, diruang Tirta 2, PN.Surabaya. Foto bawah: Tutik, Ahli Hukum Pidana, juga sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Airlangga Surabaya, dir
Foto atas: Terdakwa Anisa Farida Yuniarti (kiri atas) mendengarkan keterangan Ahli hukum pidana secara video call, diruang Tirta 2, PN.Surabaya. Foto bawah: Tutik, Ahli Hukum Pidana, juga sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Airlangga Surabaya, dir
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara perihal perbankan dengan program tabungan berhadiah dengan hadiah cashback setiap 6 (enam) bulan dan setelah jatuh tempo uang tabungan dapat ditarik keseluruhan, dengan terdakwa Anisa Farida Yuniarti, diruang Tirta PN.Surabaya, secara Vidio call.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim, menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Tutik yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Airlangga Surabaya.Rabu (05/01).

100%100%

Tutik menjabarkan jika Tindak pidana perbankan diatur dalam UU Perbankan, yang terkait dengan Tabungan, Deposito, usaha dalam Bank itu sendiri.Sementara menurut ahli Tabungan adalah tempat Nasabah menyimpan uang di Bank.Menyimpan uang menurut ahli tidak hanya di Bank bisa juga di Koperasi atau tempat penyimpanan uang yang diatur pendirian usaha dan mengacuh pada UU Perbankan.

Pada pasal 49 ayat 1 huruf a, mengenai tindak pidana berkaitan dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam dokumen.

Hakim menanyakan unsur pidana dalam perbankan apa saja,

" Apa saja unsur pidana dalam perbankan," tanya hakim kepada ahli.

" ada di pasal pasal 49 ayat 1 huruf a, yaitu tidak mencatat , yang seharusnya dilakukan pencatatan," ujar ahli.

Yang lebih esensial menurut ahli melarang adanya pencatatan palsu atau menghilangkan, yang dimaksud pencatatan palsu bila melakukan pencatatan yang tidak sesuai dengan kebenarannya.Karena menurut ahli setiap kali bertransaksi pastilah tercatat, jika tidak sesuai pasti pencatatan tersebut palsu.

Pengacara terdakwa Surono menanyakan kepada Ahli "apa yang dimaksud pencatatan palsu dokumen apa saja yang dimaksud, sedangkan setoran awal dalam buku tabungan, mentransfer ke rekening terdakwa sendiri, dan terlulis di buku tabungan bank.

Ahli kembali menjelaskan jika tidak diajukan oleh calon nasabah yang bersangkutan, dikategorikan sebagai pencatatan palsu, jika tercatat pada data base, nilai uang yang tertera harus sesuai nilai yang disetorkan.Membuka tabungan seharusnya atas nama yang bersangkutan, kalau diwakilkan harus memakai surat kuasa. 

Usai persidangan, pengacara terdakwa Surono,SH, menyatakan bahwa Seluruh korban menghubungi marketing tidak melalui bank, awal pembukaan rekening data nasabah sebagai lampiran saja, dan dari awal terdakwa telah menyatakan kalau bentuk tabungan tersebut bentuk tabungan berjangka bukan tabungan deposito, dan akan mendapatkan cashback setiap 6 bulan.

Ditambahkan Surono, tidak ada surat kuasa seperti yang dikatakan ahli, diakhir keterangannya Surono mengatakan jika mengacuh pada Perbankan terdakwa tidak mungkin melakukan perbuatannya sendiri, tentunya ada pihak lain yang turut serta didalamnya.

Terdakwa yang bekerja sebagai Marketing Funding di Bank MNC KCP Jemursari, bekerja sejak tahun 2014 sampai tahun 2019, Awalnya terdakwa Anisa pada bulan Pebruari 2018, mendatangi para korban (saksi Indira Sekar Ramadhani, saksi Bambang Pontjo dan saksi Sishariyanto).Untuk menawarkan program tabungan berhadiah tersebut.

Saksi Indira Sekar Ramadhani membuka rekening tabungan di Bank MNC melalui Anisa Farida Yuniarti, marketing funding bank tersebut di kantor cabang Jemursari. Pada 2018 Anisa datang ke rumah Indira untuk menawarkan program tabungan berhadiah dengan cashback enam bulan. 

Anisa dalam penawarannya juga menyatakan bahwa setelah jatuh tempo, uang tabungan dapat ditarik. Indira tertarik menjadi nasabah. Terlebih ibunya, Erna Puji sudah lama menjadi nasabah bank tersebut dengan program tabungan yang sama. Sejak menjadi nasabah pada 2016, Erna mendapat cashback dari setiap uang yang ditabungnya.

Indira lantas menabung Rp 150 juta. Dua pekan setelah setor tabungan, dia mendapat cashback Rp 12 juta yang ditransfer Anisa ke rekening lain. Anisa juga dapat buku tabungan asli yang di dalamnya tercatat bahwa dia sudah menabung Rp 150 juta. Indira awalnya tidak menaruh curiga. Hingga pada waktunya jatuh tempo setelah enam bulan, dia berniat menarik uang tabungannya.Ternyata saldonya berbeda waktu tarik tunai. Hanya ada Rp 300 ribu. Yang Rp 150 juta hilang.

Jaksa penuntut umum Rakhmawati Utami dalam dakwaannya menyatakan, Indira bukan satu-satunya nasabah yang menjadi korban Anisa. Sishariyanto dan Bambang Pontjo juga mengalami kasus yang sama. Mereka menabung melalui Anisa, tetapi tidak tercatat di bank. Tabungan Sishariyanto senilai Rp 200 juta hanya tercatat Rp 500 ribu. Sedangkan Bambang Pontjo yang menyetor Rp 250 juta tabungannya juga hanya tercatat Rp 500 ribu.

Ketiga nasabah ini lantas menanyakan perihal tersebut ke Anisa setelah melihat print out mutasi rekening koran. Anisa mengakui perbuatannya.

Terdakwa sengaja mencetak sendiri buku tabungan menggunakan komputer dan printer yang ada di Bank MNC dengan maksud uang setoran tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU.RI.Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper