suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BISNIS PENGADAAN LIMBAH SAWIT ABAL-ABAL, SELAIN PALSUKAN AKTA OTENTIK, DENY SETIAWAN JUGA SETORKAN Rp. 1,5 MILIAR KE BANK LAIN

avatar suara-publik.com
Foto: Deny Setiyawan, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Deny Setiyawan, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pemalsuan data otentik, memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, dengan Terdakwa Deny Setiawan, ST, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Deny Setiawan,yang dalam pengakuannya dipersidangan, dirinya mengetahui adanya investasi bisnis limbah sawit dengan keuntungan 30%, untuk PT.Alam Regency Energi, namun mengenai investasi uang yang telah mengendap Rp.2,5 Miliar, dirinya mengaku tidak tahu,

" Kalau sudah ada dana 2,5 miliar yang mengendap, itu tidak benar, saya tidak tahu," ujar terdakwa.

" Kalau begitu siapa yang menyediakan notaris," kejar jaksa Willy.

" Referensi nya dari direktur utama yaitu pak Ahmad Ruli," ucap Deny.

Terdakwa tanda tangani surat perjanjian dari Notaris, dikarenakan ada uang masuk direkening pribadinya sebesar Rp.1,5 Miliar, yang sebelumnya PT.Cikal hanya berisi saldo 1,5 juta saja, ditanggal 6 April, saldo berubah menjadi 1,5 Miliar.

Terdakwa menerangkan kalau uang 1,5 miliar dalam akte kontrak untuk operasional, telah dapat persetujuan dari PT.Alam Regency Energi.

" Kenapa uang itu dipakai untuk PT.Alam Regency," tanya Jaksa.

" Saya setelah mendapat uang, langsung kerja, mangkanya saya meminta untuk memanggil PT.Alam Regency Energi," jelas terdakwa.

" Kan kamu yang menuangkannya ke akte perjanjian," tanya jaksa.

" Saya tidak pernah mengendapkan uang, akta tersebut bukan dibawah tangan, tapi akta di notaris," elak terdakwa.

" Benny orang dalam PT.Alam Energi, waktu saya dijemput di Bandung, saya dibawa ke Bank BCA, dijanjikan penyidik, saya ditahan hanya bisa menunggu saja,"

" Nama orang- orang yang kamu sebutkan, kenapa dalam sidang tidak dihadirkan," 

" Saya sudah los contact, saya sudah merenovasi kantornya, saya diajak ke Samarinda, saya foto- foto dengan orang alam Regency, ditunjukan kapal dan alat sedot, kapal yang akan mengirim limbah sawit, sekarang alat- alat itu sudah tidak ada," ungkap terdakwa .

Dalam perkara ini saksi Sudamiran telah mau dikembalikan pokoknya saja, namun dari saksi Juli Setyadi tetap pada perjanjian kerjasama awal. Terdakwa mengakui perbuatannya, dan sangat menyesal.

Jaksa I Gede Willy Permana, dalam dakwaannya, Bahwa sekitar bulan Maret 2016 di jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) mendatangi saksi Sudamiran, SH,MH, menawarkan usaha pengadaan Limbah sawit, menurut Stevie limbah tersebut akan di eksport ke Malaysia, dengan keuntungan 30% dari modal yang diserahkan.

Untuk menyakinkan saksi Sudamiran, Stevie Menyampaikan sudah inves dana sebesar Rp. 2,5 M, telah diserahkan ke terdakwa Deny Setiawan.

Sudamiran yang tertarik mengajak saksi Juli Setyadi untuk bertemu saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) dan terdakwa Deny.

Selanjutnya pada saat itu terdakwa Deny membenarkan seolah olah ada dana sebesar Rp. 2,5 M dari saksi Stevie.

Selanjutnya saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi sepakat menggunakan nama Iddy Yusngestiati untuk masuk modal pengadaan tersebut, dengan pembagian modal, 1,050 M diberi dari Sudamiran, 450 juta diberi dari July Setyadi , yang seluruhnya modal pinjam dari saksi Lie Kiong, dengan total modal sebesar 1,5 M, sesuai kesepakatan.

Melalui transfer ke rekening Bank UOB atas nama PT. Cikal Bakal Energi,

Kesepakatan tersebut dimasukan dalam perjanjian kerjasama dibuat secara otentik di Notaris Ummi Mahfuzhah tanggal 5 April 2016.

Uang yang dipakai untuk pekerjaan pengadaan oleh Stevie sebesar 157 juta, Sementara nilai 253,650 juta ditransfer ke saksi Lie Kiong, agar terlihat sebagai keuntungan pekerjaan pengadaan.

Dan sebesar Rp. 1,089 M digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi Stevie Widya Susanty. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi yang diwakilkan oleh Iddi Yusngestiati mengalami kerugian Rp. 1,089 M.

Perbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper