BNN Kota Surabaya Lakukan Razia Narkoba, Manager : Hotel Twin Tower Tidak Sediakan Room Karaoke
  
BNN Kota Surabaya Lakukan Razia Narkoba, Manager : Hotel Twin Tower Tidak Sediakan Room Karaoke
Manager Hotel Twin Tower, Harry Yauwhannes melakukan klarifikasi kepada awak media, Sabtu (16/09/2023)

BNN Kota Surabaya Lakukan Razia Narkoba, Manager : Hotel Twin Tower Tidak Sediakan Room Karaoke

SURABAYA, (suarapublik.com) - BNN Kota Surabaya melakukan razia narkoba di beberapa rumah karoke dan hotel di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Salah satunya yakni, di Hotel Twin Tower, Jalan Kalisari 1 No.1 Surabaya, yang dirazia pada Rabu (13/9/2023), sekira pukul 10.30 WIB.

Menanggapi adanya razia tersebut, Manager Hotel Twin Tower, Harry Yauwhannes melakukan klarifikasi terkait beberapa poin pemberitaan di beberapa media online yang menurutnya tidak sesuai kode etik.

"Kami tegaskan, bahwa Hotel Twin Tower sama sekali tidak menyediakan room karaoke. Hanya murni bisnis hotel dan apartemen," tegas Harry saat ditemui awak media, Sabtu (16/09)

Lebih lanjut Harry menjelaskan, bahwa pada saat tim aparat gabungan merazia Hotel Twin Tower, pihaknya sudah bertindak kooperatif.

"Memang benar ada razia tersebut. Saat itu kami langsung bertindak kooperatif kepada para aparat yang bertugas," jelasnya.

Harry menambahkan, bahwa pihak Hotel Twin Tower sangat menghormati kegiatan razia narkoba yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut.
"Kami sangat menghormati sekali kegiatan razia tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, terkait pemberitaan vulgar yang menyebutkan ada room karaoke di Hotel Twin Tower, Harry sangat menyayangkan hal tersebut.

"Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan kami menyediakan karaoke tanpa melakukan konfirmasi kepada manajemen hotel," tutur Harry.

Sebab, kata Harry, akibat pemberitaan tersebut sudah menciderai nama baik dan citra dari pihak perusahaan Hotel Twin Tower.

"Kami menghimbau kepada teman-teman media untuk dapat memberitakan segala sesuatunya, sesuai dengan kode etik jurnalis tanpa ada tekanan dari pihak manapun, Independen dan terpercaya," katanya.

Sedangkan, terkait peristiwa penggerebekan tersebut, Harry sepenuhnya mempercayakan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan kasus tersebut.

"kronologi dan proses hukum yang berlaku mengenai kejadian saat itu kita percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," tandasnya.

Harry juga menyatakan harapannya agar kita semua sebagai warga negara Indonesia dapat menghormati dan menghargai penegakan hukum yang berlaku
(sam)

Sebelumnya Gelapkan Kredit Hp 20 Unit dan Uang Rp 75 Juta di PT.Mega Finance, Terdakwa W.A Dituntut 24 Bulan Bui
Selanjutnya TERIMA PAKETAN GANJA 4 Kg dari PT INDAH LOGISTIK dan CARGO NAMBANGAN, 3 TERDAKWA, S.D, S.I dan G.S, DIHUKUM 10 TAHUN BUI, DENDA Rp 1 MILIAR