LAMONGAN, (suarapublik.com) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. PTSL merupakan program yang digagas oleh Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Sertipikat secara mudah.
Berdasarkan Peraturan SKB 3 Menteri (ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT), biaya dari PTSL tersebut, menurut wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp. 150 Ribu. Namun, sayangnya, dalam praktek di lapangan tidak demikian. Peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah seolah-olah diabaikan dan terkesan "dibokongi".
Seperti halnya yang terjadi di Desa Kanugrahan, Kecamatan Muduran, Kabupaten Lamongan ini. Program PTSL yang rencananya berjalan Bulan Mei 2023 ini, diduga melanggar aturan. Pasalnya panitia telah mematok tarif Rp.600 ribu per bidang tanah.
Ditemui bendahara panitia PTSL, mengatakan, bahwa pihaknya sengaja memungut biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu per bidang tanah. Adapun pemohon yang turut serta sebanyak 900 warga.
"Kami pungut biaya Rp 600 ribu itu, untuk membeli konsumsi, materai dan pengukuran tanah masing² pemohon mas," Kelitnya, Selasa, (23/5/2023).
“Ketentuan biaya Rp 600 ribu ini sudah melalui musyawarah warga dan seluruh penduduk sini tahu pak,” tambah Dia.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Kanugrahan, Nasikin, tidak berada di kantor balai desa. Padahal saat itu masih jam kerja. Bahkan kuli tinta ini bertandang ke kediamannya juga tidak ada.
Tak hanya itu, Kepala Desa tersebut di telfon berkali kali tidak diangkat. Dihubungi melalui pesan whatsapp tidak dibalas.
Sampai berita ini di tayangkan, Kepala Desa Kanugrahan, Nasikin belum memberikan keterangannya. (Imam)