suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BPN Surabaya 1: Tidak Ada Pengukuran Tanah Milik Jasa Marga di Putat Gede

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya Suara Publik. Dugaan tanah negara yang sudah diperjual belikan oleh oknum Kelurahan di wilayah Putat Gede semakin mendapat titik terang. Bukan lagi dugaan, menurut Nano, melainkan akan menjadi terbukti dan benar. Hal tersebut akan segera dibuktikan setelah dilakukan investigasi oleh LSM GARAD Indonesia dengan berbagai penelusuran. Antara lain pencarian data tambahan  ke BPN Surabaya 1.

Seperti yang sudah diberitakan yang terdahulu, kasus dugaan tanah negara yang menurut Hari pihak PT Jasa Marga adalah tanah bekas pembebasan lahan tol. Sudah di klaim oleh PT Srikandi yang menurut Lurah Putat Gede. Pihak PT Srikandi memiliki sertifikat pada tahun 1981. Namun faktanya sampai saat ini pihak peng klaim tidak berani menunjukkan legalitas tersebut. Bahkan melalui Lurah Putat Gede Sri Sunarsih pun tidak bisa menunjukkan malah diam seribu bahasa.

Nano Ketua LSM GARAD menyatakan, pihaknya akan terus menggali dan mencari bukti tambahan untuk melengkapi kebenaran status tanah tersebut. "kami tidak akan berhenti sampai benar benar terbukti kebenaran status lahan tersebut. Alhamdulilah saat kami mengirimkan surat ke BPN Surabaya 1 menanyakan apakah ada pada tanggal 20 juli 2016 ada pengukuran oleh petugas BPN yang disaksikan Lurah Putat Gede. Menurut pernyataan dari Hari dari Jasa Marga sempat complain dengan adanya pengukuran itu. Pihak BPN Surabaya1 sudah menjawab melalui surat dengan nomor 3418/3-35.78.200/VIII/2016 dan dijawab langsung oleh Ir. Chris Pius Joko Sriyanto,M.Si selaku Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan" ujar Nano kepada Suara-Publik.com

Masih Nano saat ditanya isi jawaban tersebut, dirinya menjelaskan bahwa dalam jawaban surat tersebut tidak ada yang melakukan pengukuran. BPN Surabaya 1 menjelaskan pada poin pertama bahwa oleh petugas ukur disampaikan kalau pada tanggal 20 Julu 2016 tidak ada yang melakukan pengukuran diwilayah Putat Gede Baru yang dimaksud. Poin kedua pihak BPN berharap memberikan sketsa lokasi secara detail untuk identifikasi lanjutan, makanya kami akan segera mengirimkan lokasi tambahan supaya diidentifikasi lanjutan,dan sudah saya siapkan tinggal dikirim mas"'ujar nano lagi

Lurah Putat Gede Sri Sunarsih sampai saat ini belum memberikan klarifikasi apapun, bahkan saat ditanya WA nya pun tetap tidak mau memberikan komentar.

"biar saja Lurah Putat Gede diam, nanti kalau sudah lengkap dan valit data kami, kami tidak segan-segan untuk melapor. Bukan hanya ke inspektorat tapi juga ke Kepolisian karena ini sudah ke ranah Hukum yang sudah melanggar undang-undang pokok agraria tentang tanah negara yang sudah diperjual belikan",imbuh Nano yang sudah mulai tampak geram. Nano juga mengatakan, setelah kami laporkan ke Polisi pasti PT Srikandi juga akan diproses karena mengaku pemilik lahan tersebut. (ach/ros)

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper