suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bukan Hak Pengadilan Membatalkan Akta Notaris

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
SURABAYA (suara-publik.com)- Rumitnya kasus sengketa tanah kembali menguji kredibilitas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Obyek sengketa yang berada di Jl. Kranggan 154 Surabaya, seluas 109 M2 ini, tadi pagi didatangi pihak PN dan pihak terkait, untuk agenda Peninjauan Setempat (PS). Namun begitu, kuasa hukum tergugat berpendapat bahwa Pengadilan tidak berhak membatalkan akta Not

Kecuali ada bukti kebalikannya. Artinya, akta tersebut misalnya bohong-bohongan atau hanya rekayasa saja, jelas Gede, SH, selaku kuasa hukum tergugat. Menurut Gede, hal itu sudah diperjanjikan dengan bukti kuitansi dan akta notaris. Jadi saya ulangi lagi, pengadilan tidak berhak membatalkan perjanjian ini, karena di luar kewenangannya, tegasnya, Kamis (10/11/2011) pukul 16.27 WIB.

Gede menjelaskan, pada Pengikatan Jual-Beli, pasal 4 yang dibuat di hadapan Notasris Atmadji dijelaskan bahwa, banguna dan tanah tersebut bagian depan telah ditempati oleh pihak kedua. Pihak pertama berjanji karenanya wajib menyerahkan bangunan dan tanah tersebut bagian belakang dalam keadaan kosong dan bebas dari kepentingan pihak lain kepada pihak ke dua pada saat menerima pelunasan pada pihak ke dua.

Sebelumnya, Ace, salah satu kuasa hukum Penggugat ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) tidak banyak berkomentar. Lebih kita bicara langsung, dari pada melalui telepon, pintanya, Kamis (10/11/2011) pukul 15.41 WIB.

Informasinya, kasus ini berawal pada 23 Maret 1994. Saat itu janda yang bernama Ny. Amanah/Aminah/Ny Mat Tosim (istri dari almarhum Mat Tosim) yang beralamat di Jl. Tembok Dukuh No. 28 Surabaya, dampingi oleh anaknya yang bernama Masum Djafar beralamt di Jl. Manukan Kulon 19 H/1, menjual tanah dan rumahnya kepada Edi Harijono di hadapan notaris Atmadji.

Pihak penjual (penggugat) dan pembeli (tergugat) sepakat pembayaran dilakukan dengan cara diangsur. Angsuran pertama sudah dilunasi, dan angsuran kedua (terakhir) sepakat dilunasi pada akhir Nopember 1995. Namun setelah hendak dilunasi, pihak pertama malah tidak mau, ujar sumber. (ono) foto bukti kuitansi pembayaran uang muka 50 persen

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper