suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Camat Benjeng, Terbitkan SK Pembatalan Pengangkatan Kaur Pemerintahan desa Munggugebang Suparno

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Gresik, suara-publik.com - Polemik pengangkatan Kasi Pemerintahan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng - Gresik memasuki babak baru.

Kali ini, Camat Benjeng, Suryo Wibowo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan perangkat desa Munggugebang, Suparno.

Hal ini menegaskan bahwa Camat Benjeng mendengarkan suara warga Munggugebang dengan menerbitkan SK tersebut. Dengan diterbitkannya SK Pembatalan tersebut, secara otomatis membatalkan keputusan Kepala Desa Munggugebang Wariyanto tentang pengangkatan perangkat desa.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK nomor surat 141.2/187/437.106/2021 itu ditandatangani langsung oleh Camat Suryo Wibowo. Dalam surat itu tertara ada tiga point yang harus dipatuhi.

Pertama, membatalkan keputusan Kepala Desa Munggugebang tentang pengangkatan perangkat desa setempat dan dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, sebagai akibat hukum yang ditimbulkan atas ditetapkannya keputusan Kepala Desa Munggugebang sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu dinyatakan tidak sah.

Ketiga, keputusan camat ini mulai ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2021.

"Setelah kami rapatkan kami keluarkan SK. Sudah saya sampaikan ke kepala desa," terang Suryo Wibowo.

Setelah adanya SK Camat Benjeng, itu menandakan bahwa pelantikan perangkat Desa Munggugebang Suparno yang dilakukan di area parkir pergudangan Romokalisari, Surabaya pada Kamis (20/5/2021) tidak berlaku.

Di sisi lain, Gus Bukhori, aktivis LSM LEDAK (Lentera Demokrasi Kerakyatan) Gresik saat di konfirmasi mengatakan, Kepala Desa Munggugebang seyogyanya mematuhi SK yang di keluarkan Camat Benjeng.

Dengan adanya SK Camat Benjeng yang menyatakan menggagalkan keputusan Kepala Desa Munggugebang, itu artinya bahwa keputusan dan pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang tidak berlaku lagi.

"Kepala Desa Munggugebang wajib patuh dengan SK Camat, jika SK Camat Benjeng membatalkan pengangkatan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan, itu artinya Suparno gagal atas pelantikannya kemarin', jelas Gus Bukhori singkat. (tim Imam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper