suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Carut Marut Paw Desa Gumeno, Dinas PMD Belum Terim Berkas Dokumen Proses Paw

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Gresik, suara-publik.com - Gelaran Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gumeno Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik , pada Rabu (16/6) lalu Masih Menyisakan masalah yang belum tuntas sampai berita ini diturunkan.

Abdullah Hasyim salah satu Calon yang merasa di Curangi, sudah Mengirimkan Surat Pengaduan ke beberapa instansi, tudingan tidak transparan panitia pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gumeno. 

Alhasil, Pada Rabu (30/6) Pukul 13.00 WIB , Penyidik Polres Gresik memanggil Abdullah Hasyim untuk di gali keterangannya Terkait Surat Pengaduan. 

" penyidik Polres Gresik sudah menerima aduan kami, bila di dapatkan alat bukti yang kuat penyimpanganya dan ada unsur-unsur tindak pidana nantinya akan ditindak lanjut oleh penyidik," ungkap hasim.

Terpisah, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Gresik Dra. Malahatul Fardah, M.M. mengaku pihaknya belum menerima berkas Hasil PAW Desa Gumeno dari Camat Manyar M. Nadilah . 

" Sampai hari ini kami belum menerima dokumen pelaksanaan PAW Gumeno, termasuk hasil rekapitulasi sementara dan coklit," kata Fardah.

Selain itu, pihak Hasim juga mengirim Surat Pengaduan yang masuk di kantor DPRD beberapa hari lalu dan sudah di limpahkan ke Komisi 1 dan saat ini tinggal menunggu proses selanjutnya.

Informasi terbaru, sepulang dari Polres Gresik, Abdullah Hasyim sekitar Pukul 16:00 Wib di kediamannya di datangi oleh Pihak Ketua BPD Moh.Kholil Berserta Sekretaris Nurmahmudiyah Menyampaikan Jawaban Surat Sanggahan yang berisi tentang Jawaban Sanggahan Hasil Musdes Khusus Pilihan Kepala Desa Penganti Antar Waktu (PAW) No:141.1/11/437.103.20/BPD/2021, Keputusan BPD tentang Sanggahan Saudara Abdullah Hasyim, S.Th.I Atas Hasil Pemilihan Kades PAW No:141.1/11/437.103.20/BPD/2021

"Kami tidak pernah menerima redaksi tata tertib pelaksanaan PAW yang di infokan oleh BPD, yang katanya semua Sanggahan tersebut telah di cantumkan di tata tertib . Sehingga sanggahan kami di nyatakan batal oleh BPD Desa Gumeno," ungkap Abdullah Hasyim.(wahyudi)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper