suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Cek di Laci Bos, Cairkan Dana Gunakan KTP Orang Lain, Iis Sasmitohadi Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Iss Sasmitohardi Nugroho, perkara pencurian cek, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.</p>
Foto: Terdakwa Iss Sasmitohardi Nugroho, perkara pencurian cek, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.</p>
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Iss Sasmitohardi Nugroho melihat cek dalam laci yang tidak terkunci saat membersihkan ruang kerja bosnya. Cleaning service CV Amore Collection ini lantas mengambil selembar cek kosong dan membawanya pulang. Dia lantas menghubungi temannya, Bayu untuk mencairkan cek tersebut. 

Jaksa penuntut umum Irene Ulfa saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Bayu kebetulan menemukan KTP milik orang lain yang belum dikembalikan ke pemiliknya. Iss meminta Bayu untuk mencairkan cek dengan KTP tersebut. "Selanjutnya terdakwa mengisi nominal pada cek senilai Rp 5,5 juta," ujar Irene dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bayu dengan membawa cek dan KTP orang lain datang ke bank. Cek itu diproses bank dan berselang 15 menit dia keluar dengan membawa uang Rp 5,5 juta yang sudah dicairkan. Uang itu dibagi dua dengan Iss. 

Percobaan pertama sukses. Iss menjadi ketagihan untuk mengulangi perbuatanya. Dia masuk lagi ke ruang bosnya di kantornya Jalan HR. Muhammad saat sepi. Iss tahu kebiasaan bosnya yang tidak pernah mengunci laci tempat menyimpan cek. Kali kedua ini, dia menulis nominal Rp 5 juta. Modusnya tetap sama. Dia meminta Bayu mencairkan cek dengan KTP orang lain. Hasilnya dibagi dua.

Bosnya masih belum tahu. Hingga dia mengulangi perbuatannya dua kali lagi. Masing-masing Rp 3,8 juta dan Rp 3,9 juta. Bosnya, Fransiskus Thiodorus baru tahu sebulan kemudian ketika mengaudit keuangan kantor. "Menemukan transaksi yang janggal," katanya.

Fransiskus tidak tahu Iss yang mencairkan cek tersebut. Dia lantas melaporkan kehilangan uang itu ke Polrestabes Surabaya. Berdasar hasil penyidikan polisi, diketahui Iss yang mencairkan cek tersebut. Dia lantas ditangkap dan diadili. Sementara Bayu berhasil kabur dan hingga kini masih buron.

Jaksa mendakwa Iss telah mencuri cek bosnya. Iss yang tidak didampingi pengacara membenarkan semua dakwaan jaksa. Dia tidak mengajukan keberatan. "Benar, Yang Mulia," kata Iss dalam sidang telekonferensi. (Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper