suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Pengeprasan Jalan Desa Ngampel di Sorot

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

GRESIK Suara-Publik.com - Proyek Pengeprasan jalan yang di kerjakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel Kec.Manyar Kab.Gresik di duga menyimpang dan tidak sesuai RAB.

Pasalnya,pekerjaan proyek yang bersumber dari Dana Desa(DD) TA 2021 itu ditemukan ukuran batu yang terlalu besar,bahkan terdapat banyak rongga pada celah batu yang tidak terisi lolo/spaci (campuran pasir dan semen). Proyek yang menelan anggaran 100 juta tersebut juga banyak menuai sorotan dari kalangan masyarakat maupun LSM wilayah Gresik.

 Kepala Desa (Kades) Ngampel Ali Mansyur yang di dampingi oleh Sekdes, saat di konfirmasi mengatakan jika bangunan tersebut sudah sesuai.Karena semua itu juga sudah kordinasi dengan Kasipem dan juga pak camat M.Nadlelah.

"Kalau mau viralkan ya monggo mas,proyek ini juga ada konsultan dan sudah kordinasi dengan pak Sofyan selaku Kasipem dan juga pak Camat sendiri."ungkapnya senin (19/02/2021).

Ali menambahkan, jika memang proyek itu menyalahi aturan, dirinya berkehendak membongkar semua proyek pengeprasan jalan yang ada tepat di depan pendopo balai desa tersebut, tambahnya.

Sementara itu, Camat M.Nadlelah saat dihubungi mengatakan jika akan berkodinasi dulu dengan pak Kades dan belum ada statement darinya. "Kata siapa sudah kordinasi dengan saya mas, kalau mungkin ke pak sofyan sudah, kalau ke saya belum."katanya. 

Terpisah, Ketua LSM Lentera Demokrasi Kerakyatan (LEDAK) Ahmad Bukhori mengecam keras terkait proyek itu.

"Itu proyek kalau batunya hanya ditumpuk dan banyak terdapat rongga celah pada batu jelas konsultannya sembrono. Disitu juga terlihat tidak ada lantai kerja proyeknya. Hal itu sangat mengesampingkan kualitas bangunan proyek."cetus Bukhori.

"kalau memang kadesnya nantang untuk di viralkan ya monggo aja nanti kita akan kordinasi dan melaporkan dengan pihak-pihak terkait kalau memang tidak sesuai RAB ya kita saksikan di bongkar atau tidak dan biar di proses sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku."pungkasnya (Tim)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper