suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DITANGKAP DI PANTAI BOOM BANYUWANGI, TRI NURCHOLIQ MILIKI SABU 9,6 GRAM, DIADILI.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Tri Nurcholiq saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Cakra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Tri Nurcholiq saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Cakra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 10 gram, dengan terdakwa Tri Nurcholiq, bersama Edy Powel (DPO) , diruang Cakra PN Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni, menyatakan "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis sabu."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saksi Heriyanto, Nanang Subiyantoro dan Hermawan anggota Polisi Daerah DITPOLAIRUD Jatim Surabaya, dihadirkan jaksa sebagai saksi penangkap, Telah menangkap terdakwa Tri nurcholiq bulan Pebruari 2022 di pantai boom Banyuwangi, ditemukan sabu 9,66 gram, dapat dari Dani (DPO), juga ditemukan HP dan 2 jarum suntik dan dompet, saat pengetesan urine, terdakwa dinyatakan positif metafetamin.

Hakim Suparno menunda sidang pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU.

Awalnya pada hari Sabtu Tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 14.00 WIB terdakwa Tri Nurcholiq menyampaikan pesanan barang berupa sabu seharga 750 ribu, dari Edy Powel (DPO),melalui HP kepada Doni Rohman Julianto (DPO), telah dikonsumsi bersama Edy Powel dirumah terdakwa, mengambil 0,1 gram dimasukan dalam suntikan ditambah air 0,2 ml, dikocok hingga larut lalu disuntikan ke tangan.

Hari Senin 14 Pebruari 2022 jam empat sore di depan indomart, terdakwa menyerahkan uang 12 juta kepada Doni untuk memesan sabu 20 gram pesanan Edy Powel, karena uang hanya 12 juta, terdakwa hanya diberi sabu seberat 10 gram oleh Doni, diletakan di dashboard sepeda motor terdakwa.

Setelah mendapat sabu, terdakwa dan Edy Powel menuju ke arah plengsengan Pantai Boom Banyuwangi, untuk menyerahkan 10 gram sabu keseseorang tidak dikenal.

Selanjutnya saksi Heriyanto, Nanang, dan saksi Hermawan anggota DITPOLAIRUD Jatim Surabaya, melakukan penangkapan tehadap terdakwa dan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu berat total 9,622 dalam kantong celana belakang terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper