DKP Jatim Lakukan Pemetaan Tata Ruang Laut di Kota/Kabupaten Jatim, Isa Ansori : Tata Ruang Laut di Integrasikan Dengan RTRW Provinsi
  
DKP Jatim Lakukan Pemetaan Tata Ruang Laut di Kota/Kabupaten Jatim, Isa Ansori : Tata Ruang Laut  di Integrasikan Dengan RTRW Provinsi

DKP Jatim Lakukan Pemetaan Tata Ruang Laut di Kota/Kabupaten Jatim, Isa Ansori : Tata Ruang Laut di Integrasikan Dengan RTRW Provinsi

SURABAYA, (suarapublik.com) - Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Cipta Kerja, no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perlu adanya integrasi antara Tata Ruang di darat dengan Tata Ruang di Laut. Integrasi ini terkena oleh pelaksanaan kegiatan pembangunan di darat tentu akan berpengaruh sampai ke laut.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023-2043, melibatkan adanya integrasi tata ruang laut di dalam RTRW Jatim.

Maka dari itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah mengalami kerusakan terhadap tata ruang laut itu di sejumlah kabupaten dan kota.

Muhammad Isa Anshori Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim mengatakan wilayah tata laut itu terbagi menjadi beberapa kategori.

Antara lain, Zona Industri (Kabupaten Tuban), Zona Karbon Biru (Kab. Gresik dan Kota Surabaya), Zona Pelabuhan Laut (Kab. Sumenep Madura), Zona Perikanan Tangkap (Pulau Kangean, Madura), Zona Perikanan Budidaya (Kab. Situbondo) , Zona Pariwisata (Kab. Banyuwangi), dan Zona Pelabuhan Perikanan (Kab. Pacitan).

“Seluruh (kota/kabupaten) Jawa Timur sudah disiapkan tata ruangnya. Tata ruang itu kita integrasikan dengan RTRW kita,” ujar Isa Anshori saat menyampaikan materinya beberapa pekan lalu. 

Menurut Isa, regulasi tata ruang laut ini merupakan upaya untuk memaksimalkan potensi laut di Jatim dan mensejahterakan masyarakat. Potensi sumberdaya laut dapat menjadi sumber PAD bagi Jawa Timur, sehingga untuk pengelolaan laut kedepan perlu disiapkan regulasi yang mengatur pendapatan daerah atau semacam retribusi pemanfaatan ruang laut, serta perlu disiapkan sistem pemberian legalitas formal kepada pelaku usaha pemanfaat ruang laut.

Berdasarkan data DKP Jatim, potensi kelautan dan perikanan di Provinsi Jatim sangat melimpah. Dengan luas laut sekitar 5.202.579,34 hektare, Jatim memiliki sektor sumber daya manusia sebanyak 235.578 orang nelayan, 276.670 pembudidaya ikan, dan 26.070 usaha pengolahan dan pemasaran hasil laut.

Sedangkan di sektor industri pelayaran, terdapat 66 unit instalasi minyak dan gas (Migas), 385.083 ton jumlah ekspor, 50.979 kapal pelabuhan ikan, dan 67 unit terminal khusus, 121 unit pelabuhan umum, dan 16 unit pelabuhan penyeberangan.

Meski potensi kekayaan di Jatim melimpah, Isa menyebut dalam kebijakan pembangunan maritim ini juga terdapat beberapa hambatan. Yang mana hal itu termasuk dalam masalah strategi.

“Masih ada tumpang tindih pemanfaatan ruang laut, maraknya kegiatan illegal fishing, dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang UU pengelolaan laut,” ujar Isa.

Sementara itu, Permana Yudiarso Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mengatakan rencana tata ruang laut ini harusnya tidak hanya mengincar profit saja, namun kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar juga perlu diperhatikan.

Kata Permana, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) telah diatur dalam Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pasal 47A ayat 2 dalam Pasal 19.

Dalam pasal itu disebutkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diberikan untuk kegiatan biofarmakologi laut, bioteknologi laut, perikanan, wisata bahari dan lain sebagainya.

“Pemanfaatan ruang laut ada dua hal. Perizinan dasar dan perizinan berusaha. Aktivitas yang dilarang dan diperbolehkan ada di situ,” tegasnya. (Dre)

Sebelumnya Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Selanjutnya Simfoni Kebangsaan di Surabaya, Anies Beberkan Kesannya dengan NasDem