SAMPANG, (suarapublik.com) - Anggota DPRD Sampang dari Fraksi Gerindra Fauzan Adima yang awalnya berstatus sebagai saksi, pada akhirnya Ia ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Polres Sampang, terkait kasus pencemaran nama baik, Senin, (18/9/2023).
Dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik yang sebelumnya sudah di laporkan oleh Sri Rustiana, S,Kep akhirnya kini yang berstatus sebagai saksi Fauzan Adima di tetapkan menjadi tersangka.
Ipda. Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang, membenarkan bahwa Fauzan Adima anggota DPRD Sampang di tetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Ia dilaporkan oleh seseorang yang juga sebagai anggota DPRD Sampang.
"Bahwa perkara dalam Penyidikan Satreskrim Polres Sampang dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang," tegas Sujianto kasi Humas Polres Sampang. (Lex)