suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Dinas Pendidikan Jatim, PKN Lapor ke Kejati

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suarapublik.com) – Dugaan adanya mark up anggaran proyek pengadaan barang tahun anggaran 2019 lalu, PKN (Pemantau Keuangan Negara), melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ke kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, 7 April 2021. “ Karena ada dugaan korupsi dengan Modus Mark Up yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp568.335.877,97,” diungkapkan Patar Sihotang, SH, MH selaku Ketua Umum PKN, saat dikonfirmasi Suarapublik.com, Jum’at (9/4/2021)

Patar menjelaskan, berdasarkan dari sumber laporan masyarakat dan hasil audit BPK, bahwa pada tahun anggaran 2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tmur memperoleh alokasi pengadaan yang terkait dengan Belanja Modal Alat-Alat Bengkel adalah Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel UPT PPK senilai Rp15.003.017.900,00. “Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan tersebut dilakukanlah tender oleh ULP Provinsi Jawa Timur yang di menangkan CV. HPS, yang beralamat di Surabaya. Sesuai dengan penandatanganan kontrak/SPK yang dilakukan oleh PPK dan penyedia barang/jasa tanggal 30 September 2019 dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 hari kalender,” ujar Patar. 

“Dan pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, tanggal 19 Desember 2019 dan telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan prestasi pekerjaan tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp15.003.017.900,00, “tambah nya. 

Lebih jauh Patar menjelaskan, berdasarkan hasil analisis atas dokumen pelaksanaan kontrak berupa kontrak dan kelengkapannya, spesifikasi teknis, HPS dan pendukungnya, wawancara dengan PPK dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama PPK/PPTK, Inspektorat, dan penyedia jasa, diketahui bahwa keseluruhan barang tersebut telah diterima dan disalurkan kepada UPT PPK sesuai jumlah dalam kontrak.

Namun terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penyusunan HPS, penerimaan hasil pekerjaan, serta pemanfaatan hasil pengadaan,” Terdapat beberapa item barang yang direalisasikan oleh penyedia tidak sesui merek yang disebutkan dalam spesifikasi kontrak namun oleh ppk tetap diterima dan dilakukan pembayaran,” Kata Patar. 

Dari hasil pemeriksaan fisik, menurut Patar, yang dilakukan bersama-sama dengan PPK, Inspektorat, Penyedia Jasa, dan pihak supplier barang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 diketahui bahwa terdapat dua item barang yang diterima tidak sesuai dengan merek sebagaimana ada dalam spesifikasi kontrak. “Barang tersebut adalah Sofa Bed Extractor merek Gadlee tipe GT-30 dengan harga Rp41.300.000,00, namun diterima merek Rotano dan Storage Stainless Steel merek As One CART 8-7465-04 dengan harga sebesar Rp15.000.000,00, namun diterima merek Navis,” paparnya. 

Patar mengatakan, pada saat pelaksanaan pengadaan pada Tahun 2019, selaku PPK Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel UPT PPK adalah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK. Hasil wawancara dengan PPK tanggal 5 Mei 2020 di kantor BPPKAD Provinsi Jawa Timur, disebutkan bahwa HPS disusun oleh PPK dengan dibantu tim teknis. Metode yang digunakan untuk penyusunan HPS adalah dengan cara meminta penawaran harga dari tiga penyedia berbeda. Penetapan harga untuk masing-masing jenis barang diperoleh dari tiga sumber (misal tata boga tiga sumber, alat bengkel tiga sumber), yang kemudian dirata-rata dan ditambah 15% keuntungan dan overhead, dan pajak, sehingga didapatkan angka pada HPS. Kertas kerja penyusunan HPS berupa file microsoft excel.

“Bahwa penawaran harga berasal dari tiga perusahaan, yaitu PT EDN, Toko SM, dan CV GU. Hasil pemeriksaan melalui internet, diketahui bahwa ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran harga bukan sebagai pemegang merek atau menjual barang- barang sebagaimana disebutkan dalam rincian penawaran tersebut. Pihak penawar lebih merupakan perusahaan laveransir atau perdagangan umum,” ungkapnya. 

“Dokumen pendukung penyusunan HPS yang diserahkan oleh PPK menunjukkan bahwa PPK menggunakan referensi spesifikasi teknis barang dari pemasok/distributor tunggal, antara lain PT KLS yang merupakan pemegang merek sebagian besar barang sebagaimana ada pada dokumen spesifikasi teknis. Namun demikian, PPK tidak mengambil referensi harga langsung dari pemegang merek tersebut meskipun katalog produk telah tersedia lengkap dengan harga dan dapat dengan mudah diakses siapa saja,” ditambahkan Patar. 

Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan fisik tanggal 8 Mei 2020 ditemukan bahwa hasil pengadaan Alat Bengkel UPT PPK – Peralatan Perhotelan belum dimanfaatkan. Untuk jurusan perhotelan sebenarnya telah mempunyai gedung praktek tersendiri dilengkapi dengan sarana pelatihan seperti kamar serta alat-alat kebutuhan pembersihan dan pelayanan tamu hotel. Namun hingga saat ini gedung dan peralatan perhotelan tersebut belum dapat dimanfaatkan karena tidak adanya pengampu Jurusan Perhotelan pada UPT PPK

“Akibat penyusunan HPS yang dilakukan oleh PPK dengan dibantu tim teknis tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dikarnakan adanya kemahalan harga minimal sebesar Rp 568.335.877,97,” ujar Patar. 

Patar sihotang berharap agar Kejaksaan Tinggi dapat memproses laporan dugaan korupsi ini, agar sebagai efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan sebagai dorongan motifasi kepada masyarakat agar mau berperan serta dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam mencapai masyarakat adil dan Makmur. (Tim) 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper