suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gadaikan Mobil Kakak Ipar Seharga Rp. 20 Juta, Agus dan Jafar Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang terdakwa Agus Santoso dan Ja'far Tuahunse di ruang Tirta I, PN Surabaya, secara online, Kamis (29/04/2021).
Foto: Sidang terdakwa Agus Santoso dan Ja'far Tuahunse di ruang Tirta I, PN Surabaya, secara online, Kamis (29/04/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Agus Santoso bersama Ja'far Tuahunse didakwa telah melakukan pencurian mobil milik saksi korban kakak iparnya Mad Pandy. Saat pencurian itu terjadi, Mad Pandy sedang bekerja di luar kota.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan bahwa awalnya pada Selasa 5 Januari 2021 Agus Santoso meminjam satu unit mobil Toyota Avansa warna merah metalik NoPol L-1694-NH kepada saksi Mad Pandy.

"Maksud tujuan terdakwa meminjam untuk keperluan berkunjung ke keluarga di Tanah Merah, Bangkalan Madura.

Kembalinya dari Madura pada Kamis 06 Januari 2021 sampai di rumah Jl. Sidotopo Surabaya," ucap JPU Hadi saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya, ketika terdakwa hendak mengembalikan mobil tersebut, terdakwa berhenti di tukang kunci di Jalan Simokerto, Surabaya untuk menggandakan kunci mobil tersebut seharga Rp. 50 ribu.

Setelah menggandakan kunci mobil tersebut terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Bibis Karah dan memarkir mobil tersebut dilokasi parkir. "Kemudian terdakwa mengemballikan kunci asli mobil dan STNK nya dan diterima oleh istri dari Mad Pandy," lanjut dia.

Dijelaskan JPU, kedua terdakwa lalu berboncengan mengendarai sepeda motor menuju tempat parkir mobil Jl. Bibis Karah Surabaya untuk mengambil mobil Toyota Avansa milik saksi Mad Pandy.

"Terdakwa Agus Santoso berperan mengamati sekitar sedangkan terdakwa Ja'far Tuahunse berperan membuka mobil menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya digandakan," jelas JPU.

Setelah berhasil membawa mobil tersebut para terdakwa menuju ke Banyuwates Madura dan menemui saksi Wahyudi Yanto bermaksud untuk menggadaikan mobil tersebut, namun saksi Wahyudi Yanto tidak mau karena mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat.

"Terdakwa kemudian dikenalkan kepada Rokim (DPO) dan disepakati dengan harga dengan harga Rp 20 juta, namun yang baru dibayar sebesar Rp 15 juta. Sementara itu terdakwa Ja'far Rp 2 juta," bebernya.

Korban Mad Pandy, setelah mengetahui mobilnya tidak berada di tempat parkir biasanya, bertanya kepada terdakwa Agus Santoso. Namun, Agus mengatakan bahwa ia tidak mengetahui mobil. Ia berdalih sudah mengembalikan mobil tersebut kepada istri korban.

Bahwa pada Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 14.00 Wib di Jalan Sidotopo Gg. Buntu No. 24 Surabaya saksi Bowo Setiono dan saksi Anas Sul'am yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan laporan tentang kehilangan satu unit mobil lantas melakukan penyelidikan," katanya.

"Selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada 29 Januari 2021 sekitar jam 08.00," terangnya.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan Mad Pandy mengalami kerugian sebesar Rp. 105 juta.

Para terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Khusaeni langsung membenarkan." Benar Pak Hakim," ujar kedua terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper