suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Galian C Illegal Penyebab Sawah Dusun Ketapan Longsor

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

MOJOKERTO (suara-publik.com)- Di tengah tanah persawahan Dusun Ketapang, Desa Sumber Karang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diduga ada proyek galian C illegal. Selain tidak mengantongi ijin, proyek galian C ini telah mengakibatkan sawah milik warga yang berada di sebelah penggalian menjadi longsor. Akibatnya, Kepala Desa (Kades) Sumber Karang, Anwar Musaddad mengambil kebijakan dengan menutup proyek galian milik Fatoni, SH, ini.

Menurut warga, Fatoni sejak 4 Nopember 2012 sampai sekarang ini tidak mengantongi Surat Keputusan Bupati Mojokerto, tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Batuan. Penggalian tanah sawah itu melebihi kedalaman dari yang semestinya, dan ini sangat membahayakan, protes warga.

Mulyadi selaku pegawai Fatoni kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengakui galian C ini ditutup warga setempat karena tanah melongsorkan persawahan warga dusun setempat. Tapi Pak Fatoni akan memberi ganti rugi. Dan itu sudah dimusyawarahkan dengan warga pemilik tanah persawahan yang longsor, bahkan sepertinya sudah ada titik kesepakatan, akunya.

Dikatakan Mulyadi, galian C ini pada 4 Nopember2011 sampai dengan 4 Nopember 2012 resmi (legal), dan sudah ada ijinnya dari Bupati Mojokerto. Sayangnya ketika surat ijinnya galian C itu akan diperpanjang pada 4 Nopember 2012 hingga 4 Nopember 2013 ini tidak dapat diperpanjangkan, karena pada 2013 ini, Bupati Mojokerto sudah tidakmengeluarkan surat ijin galian C lagi, paparnya.

Lanjutnya, Jadi sekarang ini di Kabupaten Mojokerto tidak ada galian C yang mempunyai surat ijin dari Bupati. Sebab pengurusannya galian C sekarang inimelalui Menteri Pertambangan, jadi ya tidak mungkin bisa diurus, tandasnya.

Terpisah, Kepala Dusun (Kadus) Ketapang, Riduwan mengatakan, ia  paling getol menolak galian ini. Sebab, kalau sudah masuk ke dusun,maka kelak akan menimbulkan masalah. Namun karena warga menghendaki, maka sayatidak bisa berbuat banyak, akunya. Ditambahkan pula, Jadi kalau soal mekanismenya galian C akan masuk ke Dusun Ketapan dan akan melakukan kegiatan penggalian, itu sudah benar. Namun illegal atau tidak, saya tidak mengetahuinya, ujarnya.

Riduwan mengaku, ia tidak bisa berbuat banyak, jika galian ini illegal. Pastinya saya tidak bisa memberikan tindakan apaapa. Mau melapor, ya dilaporkan kemana, saya tidak tahu. Sebab itu bukan wewenang saya, tetapi hal itu pernah saya laporkan kepada Pak Kades, tuturnya.

Sementara Kades Sumber Karang mengatakan ia sering kali memonitor galian itu bersama-sama dengan BPD dan lainnya. Permasalahan galian C dengan warga, kemarin sudah saya tangani, dan sudah dimusyawarahkan dengan pihak yang bersangkutan. Bahkan musyawarah itu sudah ada solusi dari pihak galian C untuk memberikan ganti rugi. Namun karena pihak galian C sepertinya mengingkari, maka solusinya warga meminta agar saya menutup tersebut untuk sementara waktu, terangnya. (tawi)

   

 

 

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper