suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Penjualan Ban Sebesar Rp. 4,5 Miliar, Suwandi Dibui 26 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Suwandi Trunojoyo, saat mendengarkan putusan Hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya, Selasa (21/12/2021).
Foto: Terdakwa Suwandi Trunojoyo, saat mendengarkan putusan Hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya, Selasa (21/12/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Suwandi Trunojoyo dihukum pidana 2 tahun dan 2 bulan penjara. Kepala cabang PT Sumber Urip Sejati (SUS) di Malinau, Kalimantan Utara ini dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 4,5 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang ada hubungannya dengan jabatan," melanggar pasal 374 Jo 64 ayat 1 KUHP," tutur Suparno saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/12/2021). 

Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugaian PT Sumber Urip Sejati sebesar Rp 4,5 miliar.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum," ucap hakim Suparno.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima."Terima Yang Mulia," ujar terdakwa, melalui sidang Vidio call.

Sebelumya terdakwa Suwandi Trunojoyo dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Suwandi didakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan ban selama 2017 hingga 2020. Ketika itu Suwandi memesan ban di kantor PT SUS yang beralamat di Margomulyo untuk dijual di kota Malinau. Namun, barang yang tidak terjual dia jual secara diam-diam. Uangnya dia pakai untuk kepentingan pribadinya.

Awalnya dia membuat sales order untuk memesan 3.006 ban di kantor pusat. Pesanan itu disetujui. PT SUS mengirim ban sejumlah pesanan dan sudah diterima Suwandi. Tahun 2018 sebanyak 694 ban, 2019 sebanyak 170 ban dan 2020 sebanyak 270 ban. Semuanya sudah diterima Suwandi. Dia lalu menjualnya.

Namun, dari jumlah ban yang diterimanya setiap tahun, tidak semua laku. Masih ada ban sisa penjualan. Di antaranya pada 2017 sebanyak 51 ban, 2018 sebanyak 476 ban, 2019 yang belum terjual 270 ban dan 2020 sebanyak 89 ban. Sisa ban yang belum terjual dijual oleh terdakwa tanpa melapor dan menyetor hasil penjualan ke PT Sumber Urip Sejati. Hasilnya untuk kepentingannya pribadi.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper