SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram, membeli dari Fauzi, dibagi menjadi 9 poket dan dijual kepada pelanggan, dengan terdakwa Ahmad Ainun Shodiq bin Kusdi (alm) (31), warga Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya, Pendidikan SMP, pekerjaan pengangguran, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djoenaidie, mengadili, menyatakan, terdakwa Ahmad Ainun Shodiq bin Kusdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 1 Miliar, Subsider 2 bulan penjara. Dikurangka selama terdakwa dalam tahanan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu berat 0,49 gram dengan pembungkusnya, 1 poket sabu berat 0,50 gram dengan pembungkusnya, 1 poket sabu berat 0,84 gram dengan pembungkusnya. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp1 Miliar, subsider 4 bulan.
Diketahui, pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, Jam 15.30 Wib, terdakwa menelepon Fauzi memesan sabu seberat 2,5 gram. Selanjutnya saat terdakwa Ainun sedang duduk depan rumah Totok, Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya, dihampiri oleh Sredek memberi sabu 1 poket sabu 2,5 gram ke terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa masuk dalam rumah membagi 3 poket dan 1 poket dibagi kepada Totok, 1 poket milik Totok dibagi lagi menjadi 2 poket, sedangkan 2 poket yang dibawa terdakwa dipecahkan lagi menjadi 7 poket, dan dibeli oleh Doni, dan pasien dari Totok, uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari- hari.
Sabtu 12 Agustus 2023, Jam 00.30 Wib, di depan rumah Jalan Klumprik Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung Surabaya, terdakwa Ainun ditangkap oleh saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan saksi Dimas Arif Sufi, anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 3 poket sabu dengan berat 1,83 gram. berikut pembungkusnya. (sam)
Editor : Redaksi