suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hendry Basist Band Boomerang di Tangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Saat Menghisap Ganja.

avatar suara-publik.com
Foto atas: Petugas saat membeberkan barang bukti. Bawah: Hendry Basist Boomerang saat dikumpulkan bersama tahanan lainnya.
Foto atas: Petugas saat membeberkan barang bukti. Bawah: Hendry Basist Boomerang saat dikumpulkan bersama tahanan lainnya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan sabu hasil tangkapan bandar narkoba dan pemakai  Sabu sabu sebanyak 971,63 gram, Ganja seberat 11,990 gram dan obat keras berbahaya mengandung kaffein, Asetamiofen, dan HCL sebanyak 5.182.990 dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (21/6/2019) siang Pembakaran narkoba ini dalam rangka pemusnahan barang bukti menyambut HUT Bhayangkara ke-73 yang digelar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Narkoba sebanyak itu disita dari 10 orang tersangka, dari 10 orang tersangka yang ditangkap salah satunya adalah seorang Basis Band terkenal yakni Band Boomerang Pemetik bass yang diamankan tersebut nernama, Hubert Henry Limahelu atau biasa disapa Henry.

100%100%

Tersangka (Hubert Henry,red) ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba jenis Ganja. "Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, tersangka Hubert Henry sendiri diamankan, Minggu (16/6/2019) pukul 01.00 WIB, di Jalan Kalongan Kidul Surabaya. Dari tanggan tersangka Hubert Henry kita amankan barang bukti 6,7 gram Ganja,"pungkas Memo Ardiansyah, Jum'at (21/6/2019).

Pelaku Henry dipamerkan ke awak media dihalaman Polrestabes Surabaya, Jum'at (21/6/2019) ketika memusnahkan barang bukti Narkoba hasil tangkapan anggota Reskoba. Henry sendiri mengakui jika dirinya mengkonsumi Ganja. "Sudah dua kali ini ketangkap dan rencananya akan meminta rehab" kata Henry.

Masih kata Henry, teman-temanya di group band Boomerang juga sudah mengetahui jika dirinya berurusan hukum dengan Polrestabes Surabaya. "Mereka semua Support dan memberi semangat agar dapat menjalani semua proses hukumnya," tambah Henry.

Dirinya juga berharap dan berpesan agar disampaikan oleh rekan-rekan media kepada Bapak Presiden Jokowi, untuk merevisi undang-undang khususnya golongan I, agar dapat digunakan untuk pengobatan. Henry sendiri mengaku jika mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut juga untuk mengobati sakit paru-paru basah yang dideritanya. "Tahun 90 an sudah pernah mengkonsumsi ganja dan pernah menjalani hukuman," tutup Henry. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper