suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Heru Arifin Kurir Sabu, Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Heru Arifin, menjalani sidang diruang garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (29/09/2021).
Foto: Terdakwa Heru Arifin, menjalani sidang diruang garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (29/09/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suarapublik.com - Kurir sabu-sabu Heru Arifin dihukum selama enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/09/2021).

Warga Kalianak Barat No. 43, RT 002/RW 001, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu juga dikenakan denda pidana oleh Jaksa Irene. “Selain hukuman selama enam tahun, memohon kepada majelis hakim supaya terdakwa dihukum denda Rp 1 Miliar dan subsider satu tahun penjara,” kata Irene.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku kapok dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparno. Kemudian hakim Suparno meminta waktu untuk membacakan surat putusan pada minggu depan. “Mohon keringanan ya, kalau gitu nanti putusannya kami bacakan minggu depan,” ujar Suparno. 

Diketahui sebelumnya, terdakwa diperintah oleh Subakir (DPO) untuk membagi 2 gram sabu-sabu menjadi enam bagian. Dengan rincian satu poket dengan harga Rp 1,2 juta, satu poket dengan harga Rp 650 ribu, satu poket dengan harga Rp 200 ribu, tiga poket dengan harga perpoket Rp 350 ribu. “Dipecah-pecah supaya tinggal diberikan ke pemesan ketika ada perintah langsung Subakir,” jelas terdakwa. 

Sayangnya jual beli barang haram yang dilakukan oleh terdakwa terendus polisi. Pada 28 Juni 2021 petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni saksi Darul Syah dan saksi Mochammad Havidz S. bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sebagaimana dalam surat dakwaan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Saya mendapat upah berupa sabu dan rokok secara cuma-cuma dari Subakir,” akunya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper