suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jaksa Bacakan Kesaksian Mertua Terdakwa Aulia Rahman, Terkait Kasus Tipu Gelap Kitab Islami Yang Rugikan Korban Rp. 1,2 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Aulia Rahman Fitri, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya secara online Rabu, (22/07/2021).
Foto: Terdakwa Aulia Rahman Fitri, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya secara online Rabu, (22/07/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara investasi abal- abal proyek percetakan kitab islami senilai Rp 1,2 Miliar, dengan terdakwa Aulia Rahman bin Abdullah Fitri, diruang Candra, PN.Surabaya secara online Kamis, (22/07/2021).

Jaksa Arie Zaki Prasetya,SH, yang sedianya menghadirkan saksi Husni Nabhan mertua dari terdakwa Aulia, namun masih berhalangan hadir, keterangan saksi dapat dibacakan.

"Saksi belum dapat hadir, apakah anda berkenan keterangan saksi dibacakan oleh jaksa," tanya Hakim Johannis.

" Saya berkenan yang mulia," jawab Aulia.

Dalam keterangan saksi Husni yang dibacakan JPU, menerangkan bahwa Aulia Rahman adalah menantunya, yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, dan tidak memiliki perusahaan percetakan, atau mendapatkan proyek percetakan pembuatan kitab islami. Perusahaan percetakan tersebut milik saksi Husni.

Terhadap keterangan saksi Husni, Terdakwa membenarkan semuanya.

Didalam pemeriksaan terdakwa, Aulia membenarkan telah menipu korban Saleh Ahmad, dan belum dikembalikan.

" Berapa uang yang sudah diterima," tanya jaksa.

" Saya menerima sebesar 899 juta," jawab Aulia.

" Tapi saksi Saleh mengatakan dalam kesaksian uang yang belum dikembalikan sebesar 2 miliar, mana yang benar," tanya jaksa lagi.

" Dipakai untuk apa uang itu, sedangkan usaha percetakanmu cuma fiktif kan,"

" Saya pakai untuk membayar hutang hutang saya yang lama," jawab Aulia.

" Mengaku bersalah ya, kalau misalnya mengembalikan kerugian korban bersedia ya," tanya hakim Johannis.

" Bersedia yang mulia, orang tua saya punya rumah untuk dijual, tapi saleh menawarnya dengan harga setengahnya," jawab Aulia.

" Baiklah, sidangmu ditunda hari Senin pekan depan ya, kamu kembali dulu ketahanan," tutup hakim Johannis.

Diketahui, pada sekira bulan Maret 2019 tepatnya ketika Terdakwa Aulia Rahman bertemu dengan Saksi Saleh Ahmad di jalan Citarum No.21 Surabaya.

Terdakwa menawarkan ke saksi Saleh Ahmad untuk menanamkan modal usaha percetakan kitab Islami, dengan bagi hasil setiap proyeknya 10%.Modal yang disetorkan akan dikembalikan jangka 1 bulan.

Terdakwa mengatakan memiliki proyek besar percetakan kitab Islami, memintah saksi Saleh mentransfer modal ditahun 2019 ke rekening istri terdakwa di Bank BCA an.Nabilah Husni Nabhan.

Terdakwa menawarkan proyek kembali pada bulan September sampai Oktober 2019 melalui whatsapp, dengan janji modal akan dikembalikan bulan Oktober 2019.

Saksi Saleh mentransfer ke terdakwa berturut turut ke rekening istri terdakwa an.Nabilah Husni Nabhan,BCA.

Dengan total transfer kepada Terdakwa pada tanggal 14 September 2019 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.267.875.000,-

Ternyata terdakwa Aulia Rahman tidak pernah memiliki usaha percetakan, dan tidak pernah mendapat proyek percetakan kitab islami dari manapun.

Melainkan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatan terdakwa saksi Saleh Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 1.267.875.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper