suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jaksa Hadirkan Saksi Penangkap, M. Ali Usman Penerima Kiloan Sabu dan Ekstasi Terancam Hukuman Mati

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa M.Ali Usman, ( kiri) dan saksi split terdakwa Achmad Taufik, perkara peredaran sabu skala besar, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (15/09/2021).
Foto: Terdakwa M.Ali Usman, ( kiri) dan saksi split terdakwa Achmad Taufik, perkara peredaran sabu skala besar, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (15/09/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suarapublik.com - Sidang perkara perdagangan Narkoba jenis Sabu, pil ekstacy dan pil koplo, dengan Terdakwa M.Ali Usman alias Dwi Setiawan bin Abd.Aziz (30), menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Rabu (15/09/2021).

Jaksa Suparlan menghadirkan dua polisi penangkap Maskori hasan dan Munali dsri Polrestabes Surabaya, juga menghadirkan saksi secara virtual Achmad Taufik ( berkas terpisah) dipersidangan.

Saksi Maskori menangkap terdakwa M Ali Usman di apartemen Puncak kertajaya, milik pacarnya Laras Herlina Senin (01/03/2021) jam 7 pagi, ditemukan 15 butir pil doeble L, uang 9 juta, ATM, 4 HP, dalam dompet Laras Herlina.

Ditunjukan Apartemen milik terdakwa di Twin Kalisari Timur, ditemukan 2 poket sabu, 1,11 gram, 0,60 gram, pil ekstacy 42 butir, uang tunai 43 juta, uang tunai 146 juta, 1 mobil Out Lander, 1 mobil Brio, 1 sepeda motor Vespa, diparkiran.

Diakui uang tunai hasil penjualan sabu, Pil Ekstacy didapat dari Jupri untuk dijualkan.

Terdakwa M. Ali Usman membeli sabu sebanyak 1 ons pada bulan Desember 2020, kepada terdakwa Achmad Taufik seharga 60 juta, dan pada bulan Januari 2021, terdakwa membeli lagi sabu 2 ons seharga 120 juta, dibayar dua kali, pembayaran pertama melalui transfer 60 juta, pembayaran ke dua secara cas ke terdakwa Achmad Taufik ( berkas terpisah).

Giliran saksi Achmad Taufik ( saksi split berkas terpisah), mengaku terdakwa Usman adalah teman main, 

" Terdakwa Ali Usman teman yang mulia, dia memesan sabu dua kali, di bulan Desember 2020 sebanyak 1 ons dan bulan Januari 2021 beli sabu 2 ons seharga 120 juta." Jelas Taufik.

" Kamu beli sabunya apa sabu dari kamu yang menyediakan," tanya hakim Ginting.

" Saya pesannya ke Rafi yang mulia, nanti kurirnya Rafi yang meranjau sabu ya kepada Ali Usman, dan pembayarannya langsung ke orangnya Rafi," ujar Taufik.

" Kamu kenal Rafi dimana, dan dapat keuntungan berapa kamu dari sabu tersebut," tanya hakim lagi.

" Rafi teman saat saya masih didalam Lapas Pamekasan yang mulia, sekarang Rafi masih didalam lapas," jelas Taufik.

Perlu diketahui dalam dakwaan Jaksa sebagai Pemasok sabu untuk terdakwa M.Ali Usman diantaranya Rochman (DPO), Muchklis (DPO), Dari Rochman (DPO) menerima sabu 1 kilogram, dibagi 10 bungkus besar, diambil oleh kurir Sudar.(DPO).1 kilogram sabu dari Rochman (DPO), dibagi 10 bungkus di kos jalan Bolodewo,diambil kembali oleh kurir Sudar, diantar ke Sidoarjo.

Dari Muhklis (DPO) terdakwa mengambil 1 kilogram sabu, dibagi 10 bungkus di kos jalan Bolodewo, diambil oleh kurir Sofi (DPO).

Menjadi penerima dan perantara jual beli sabu dari para bandar besar, terdakwa M.Ali Usman mendapat sabu 5 gram per 1 kilogram sabu dan keuntungan menjual 400 ribu /gram nya, 40 juta keuntungan terdakwa per Ons nya. Sehingga keuntungan total sebagai penjual sabu sebesar 480 juta.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper