SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pil Ekstacy, Ganja, pil Happy five, dilakukan oleh komplotan pengedar Narkoba, dengan masing- masing jabatan, dari sebagai pemodal pembelian, penyedia barang sampai dengan terjualnya barang haram tersebut, komplotan tersebut yaitu, terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto (31) warga Royal Residence Cluster Serenade Blok VII/ XII, Wiyung Surabaya, pendidikan Sarjana S2, bersama Dela Monika Desi binti Sugiyanto (27), warga Dsn. Tempel 01 Kel. Tumpel Kec. Krian Kab. Sidoarjo, lulus SMA, dan Dimas Eko Resdiyanto bin Sugiyanto (34) warga Dsn Kenongo Kel. Kenongo Kec. Tulangan Sidoarjo, lulus SMA, (keduanya dalam berkas terpisah /spiltzing), serta Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo (32), warga Perum Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi, Sidoarjo, *Anggota Polri* dan Terdakwa Wawan Setiawan bin Ali (34), warga Desa Ngingas,Waru, Sidoarjo,(dalam berkas terpisah /Splitzing), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto,secara vidio call. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto (31), melakukan pidana Narkotika,
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika".
Jaksa Hadirkan saksi polisi penangkap yaitu Sigit Tri Cahyo dan Krisna wilis putra anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, yang menerangkan "Pada hari.kamis 23 April 2023, kami tangkap terdakwa Sumardi Ika dirumahnya Perum. Royal Cluster Serenade no.12, Wiyung, kita temukan 2 poket sabu di lantai 3, dilantai 2 9 poket sabu dsn 10 butir pil ekstacy.Terdakwa memberi modal uang ke Dela Monika membeli sabu 700 ribu/ gramnya, Monika yang tau link tempat belinya, ditemukan juga 2 timbangan dan HP " terang saksi,Kamis (21/09).
Dijelaskan pula, saat penangkapan ada Terdakwa Sumardi Ika dengan pacarnya, sabu pesannya ke Sembeb (DPO), kalau pil ekstacy pesannya ke Ilung (DPO). Diketahui, dari Informasi masyarakat terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto, menjual sabu. Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra, hari Kamis 06 April 2023 sekitar jam 08.30 wib, di dalam rumah Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kec. Wiyung, melakukan penangkapan atas terdakwa.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 11 poket sabu berat total netto 10,66 gram atau berat kotor 12,82 gram. 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet keadaan pecah berat netto 3,364 gram. 9 butir tablet warna kuning logo “C” berat netto 2,504 gram. 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari”berat netto 5,511gram.
3 butir tablet warna ungu logo “botol”berat netto 1,411 gram. 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1butir tablet keadaan pecah berat netto 3,662 gram. 8 butir tablet warna orange logo “H5”berat netto 1,503 gram, 1 klip ganja berat kotor 3,37 gram, berat netto 2,688 gram. 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok, 1 kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver.
Terdakwa mendapatkan sabu dan extacy dari saksi Dela Monika Desi dan Dimas Eko Sugiyanto yang ditangkap lebih dulu, juga dari saksi Luqman Khoirul Rosidi melalui saksi Wawan Setiawan berupa 1poket sabu, 9 butir pil extacy warna kuning dan 1 strip berisi 8 butir pil warna orang logo “H5”, selebihnya terdakwa dapatkan dari Ilung (DPO).
Narkotika diperoleh dari terdakwa Dela Monika Desi dan saksi Luqman Khoirul berasal dari Sembeb (DPO) dengan cara Dela Monika Desi memesan 50 gram sabu/ gram harga Rp.700 ribu, yang diterima dari saksi Dimas Risdiyanto, pembayaran secara Transfer dua tahap Rp.10 juta dan Rp.22,5 juta, Total yang dibayarkan ke Sembeb (DPO) sejumlah Rp.32,5 juta. Uang yang digunakan Dela Monika Desi untuk membayar sabu ke Sembab (DPO) bulan Maret 2023, berasal dari Terdakwa Sumardi Ika Alias Koko bin Iwan Suharto yang dipinjamkan ke Dela Monika Desi Rp.35 juta.Pengembalian secara bertahap. (sam)
Editor : Redaksi