suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jemmy dan Hendri Mengaku Nyabu Seminggu 3 Kali, Saksi Split Hanung Siapkan Tempat dan Sabunya

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Jemmy Indarko dan terdakwa Hendra Effendi (atas) agenda saksi splitan kasus yang sama yakni saksi Hanung Wibowo, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (26/04/2021).</p>
Foto: Terdakwa Jemmy Indarko dan terdakwa Hendra Effendi (atas) agenda saksi splitan kasus yang sama yakni saksi Hanung Wibowo, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (26/04/2021).</p>
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu beberapa poket usai pesta sabu, dengan terdakwa Jemmy Indarko bin Gunawan Handoyo bersama terdakwa Hendra Effendi bin Hasan Effendi, bersama penjual poketan sabu yakni Hanung Kano Wibowo bin Gus Suparno ( berkas penuntutan berbeda), diruang Candra,PN.Surabaya, secara online Senin (26/04/2021).

Sidang dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( Ahmad Muzakki,SH dari Kejari Surabaya.

Saksi Hanung Kano Wibowo merupakan saksi splitan dengan kasus yang sama (berkas terpisah).

Saksi Hanung mengaku sebagai teman saja terhadap kedua terdakwa, dan saksi mengaku pernah dihukum terkait narkoba sebelumnya. Hanung hanya mengaku memakai bersama para terdakwa, walaupun dirinya yang menyiapkan poketan sabu hampir seminggu tiga kali nyabu dirumahnya jalan Jojoran Surabaya.

Setiap menyediakan sabu untuk dihisap bersama Hendra dan Jemmy, saksi membeli sabu sebanyak satu gram sekali pakai dirumahnya.

Saat ditangkap polisi saksi mengaku menguasai sabu sebanyak dua poket. Hanung juga mengatakan kalau sabu didapat melalui ranjauan suatu tempat,

Namun saat hakim Johannis menanyakan posisi saksi sebagai apa, selalu dijawab hanya memakai bersama saja.

" Kamu perannya sebagai penjual, dan kedua terdakwa sebagai pembeli, kamu kok mencla mencle memberikan keterangan, jangan nanti akan memberatkan hukumanmu nanti, " ujar hakim Johannis.

" Saya jual kepada teman teman pak hakim, seharga 100 ribu sekali pemakaian, dan memakainya dirumah saya, saya yang menyediakan poketan sabunya sesuai pesanan," terang saksi Hanung. Saksi Hanung setiap membeli sabu sebanyak 8 bungkus seharga 1,6 juta.

Dan yang ditemukan dari para terdakwa alat hisap sabu.Dan pipet kaca dan alat hisap masing- masing pengguna memiliki sendiri- sendiri.

Sebelum sidang diditutup, pihak Penasihat Hukum para terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni dokter Muhammad Arifin, yang juga sempat di BAP dikepolisian.

Dokter Arifin mengatakan kalau terdakwa Jemmy adalah pasiennya yang dikatakan telah ketergantungan Narkoba. Namun keduanya hanya pasien saja, terkait penangkapan justru dokter Arifin pernah menyarankan direhab di yayasan orbit atau di RS.Dr.Soetomo, sebagai ketergantungan narkoba, namun pihak kepolisian memiliki bukti lain, sehingga kedua terdakwa tetap didudukan dipesakitan.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Jemmy Indarko bin Gunawan Handoyo bersama terdakwa Hendra Effendi bin Hasan Effendi, pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 04.00 wib.

Bertempat di rumah saksi Hanung Kano Wibowo bin Gus Suparno di jalan Jojoran gang 3/12C Surabaya.

"tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"

Para Terdakwa membeli 1 poket sabu dari saksi Hanung Kano Wibowo seharga 200 ribu.

Informasi dari masyarakat, para terdakwa ditangkap oleh saksi Rinto Gunawan dan saksi Irawan anggota Polisi Polrestabes Surabaya, adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Jemmy ditemukan 1 poket sabu seberat 0,30 gram, 1 pipet kaca sisa pakai dengan berat 1,28 gram.

berada di dalam tas cangklong terdakwa jemmy. Terdakwa Hendra Effendi tidak ditemukan BB, namun Hendra ikut menghisap sabu bersama sama.                                                             

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

 

 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper