suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JUAL CONDOTEL FIKTIF DI CANGGU BALI, RESIDEVIS SEBASTIAN DAN DEDEN DITUNTUT JAKSA 2 TAHUN BUI

avatar suara-publik.com
Foto: Sebastian George Johar Young dan Deden Surya Kristianto terdakwa kasus penipuan pembangunan kondotel di Canggu Bali.
Foto: Sebastian George Johar Young dan Deden Surya Kristianto terdakwa kasus penipuan pembangunan kondotel di Canggu Bali.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Deden Surya Kristianto dan Sebastian George Johar Yong didakwa melakukan tindak pidana penipuan penjualan condotel The Voir. Perbuatan keduanya dinilai melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang kali ini mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Furkon Hermawan dari Kejari Surabaya diruang Candra Selasa (17/05), yang menyatakan bahwa terdakwa Deden Surya Kristianto dan Sebastian George Johar, telah melakukan tindak pidana " Penipuan" Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) tahun.

Kedua terdakwa juga sedang menjalani hukuman selama 12 bulan penjara dengan perkara penipuan penjualan kondotel juga, kedua akan bebas pada bulan Mei 2022.Kedua terdakwa akan menanti vonis hakim dalam perkara yang saat ini disidangkan, akankah kedua Residevis ini akan mendapatkan vonis yang ringan atau akan menerima ganjaran hukuman yang lebih berat dari majelis hakim.

Hakim Taufik Tatas menunda sidang pada Kamis 24 Mei 2022 mendatang, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku kalau akan menjual kondotel sampai 100 unit, dan sudah terjual 20 unit kepada beberapa user,

sampai sekarang kondotel tidak bisa dibangun karena tanah bermasalah, uang yang sudah diterima oleh para terdakwa di jadikan aset di Cinere.

Perbuatan terdakwa bermula saat Jonlennar Saleh Moktar mengundang Yohan Kristanto Anggawarsita. Tujuannya agar datang pada presentasi condotel The Voir milik PT Sean Bale Adhigana di Hotel Mercure Grand Mirama Jalan Raya Darmo Surabaya.

Dimana saat itu, kedua terdakwa datang menjadi pembicara dan melakukan presentasi penjualan Kondotel The Voir yang berlokasi di Canggu Bali. Nah, untuk meyakinkan Yohan, kedua terdakwa menyampaikan jika objek tanah yang akan ditempati untuk membangun kondotel adalah milik PT Sean Bale Adhigana.

Para terdakwa menyampaikan bahwa lokasi menjanjikan, akan mendapatkan keuntungan apabila membeli unit Condotel dari PT Sean Bale Adhiguna yaitu Return of Investment (ROI) sampai dengan 160 persen dalam tiga tahun

Kedua terdakwa juga menyampaikan jika nantinya pembeli akan mendapat voucher atau bebas menempati atau menginap di unit sebanyak 25 kali setiap tahunnya. Harga yang ditawarkan untuk condotel itu mencapai Rp 2,4 miliar lebih dengan PPN sebesar Rp 245 juta.

Sementara itu, Down Payment (DP) yang harus dibayar sebesar Rp 737 juta yang dapat diangsur sebanyak tujuh kali angsuran. Sementara sisanya sebesar Rp 1,7 miliar dibayarkan setelah condotel sudah terbangun. Tawaran tersebut membuat Yohan tergugah hatinya untuk membelinya. Yohan menyerahkan uang sebagai booking fee yang diminta para terdakwa sebesar Rp 15 juta.

Sejak hari itu juga dan sejak 21 Juni sampai 20 Desember 2014 Yohan menyerahkan uang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 737 juta kepada para terdakwa. Uang itu sebagai DP pembelian Condotel. Rinciannya para 10 Mei 2014 Yohan menyerahkan uang secara langsung ke PT Sean Bale Adhigana pada saat presentasi sejumlah Rp 15 juta.

Pada 20 Juni 2014 sebesar Rp 90,3 juta yang ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Sean Bale Adhigana. Setiap tanggal 20 mulai Juli 2014 hingga Desember 2014, Yohan menyerahkan sebanyak enam kali angsuran. "Masing-masing sebesar Rp 105,4 juta yang dibayarkan dengan billyet giro (BG) BCA yang diserahkan Yohan di rumahnya," jelasnya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper