suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JUAL SABU 10 POKET, BERAT TOTAL 6,86 GRAM, RAHMAT HIDAYAT DIDAKWA SEBAGAI PENGEDAR

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Rahmat Hidayat , menjalani sidang agenda dakwaan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,secara online, Rabu (22/06/2022).
Foto: Terdakwa Rahmat Hidayat , menjalani sidang agenda dakwaan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,secara online, Rabu (22/06/2022).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket siap edar seberat 6,86 gram, dengan terdakwa Rahmat Hidayat bin Slamet Rahmat , diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online,Rabu (22/06/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa Rahmat Hidayat telah melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu."

Sebagaimana diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang kali ini jaksa Sulfikar belum dapat menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian, " Saksi belum dapat hadir, karena ada kegiatan, kami mohon satu Minggu yang mulia," kata jaksa.

Hakim ketua Erentua Damanik, menunda sidang sampai Rabu pekan depan dengan agenda saksi.

Dalam dakwaan jaksa, pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 21.00 Terdakwa Rahmat Hidayat menghubungi Jailani (DPO) untuk pemesan sabu sebanyak 4 gram, dengan harga Rp. 3 juta, cara pembayaran transfer ke rekening an.Siti Romlah.

Selanjutnya barang narkotika jenis sabu 4 gram diambil oleh terdakwa dibawah jembatan Suramadu jalan Kedung cowek Surabaya, yang sebelumnya diranjau di bawah tiang penyanggah jembatan dibungkus plastik hitam.

Sesampai di rumah, terdakwa membagi 4 gram sabu tersebut menjadi sepuluh poket siap edar.Dengan harga 150 ribu paket kecil sampai harga 200 ribu.

Pasal hari Rabu tanggal 6 April sekitar jam 09.00 wib, di jalan tambak asri Dahlia 7/42 Morokrembangan Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Ibnu wiyatno dan saksi vikry Noor Assegaf, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah dompet hitam berisi sabu 10 poket, dengan berat total 6,86 Gram beserta pembungkusnya. 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastic.

Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Saksi Ibnu dan Vikry ke Polres KP3, guna proses lebih lanjut.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper