KAMBUH LAGI, TERDAKWA RESIDIVIS RANMOR DIHUKUM LAGI 12 BULAN BUI
  
KAMBUH LAGI, TERDAKWA RESIDIVIS RANMOR DIHUKUM LAGI 12 BULAN BUI
Foto : terdakwa Absen, (31), menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, Senin (20/11/2023)

KAMBUH LAGI, TERDAKWA RESIDIVIS RANMOR DIHUKUM LAGI 12 BULAN BUI

 

SURABAYA, (suarapublik.com) - Terdakwa Absen,31 mengambil satu sepeda motor Honda Beat warna orange merah hitam Nopol AG5611RCG di kos-kosan (Alfikri) Jalan Myorejo Nomor 182 Surabaya. Sebelumnya terdakwa sudah pernah hukum 4 bulan penjara dengan perkara yang sama yaitu pencurian.

Awalnya terdakwa Absen bersama Saritor sudah berniat untuk mengambil sepeda motor. Lalu melihat sepeda motor yanh berada di luar pagar kos-kosan di Jalan Mulyorejo Nomor 182 Surabaya. Lalu terdakwa Absen saat mau mengambil sepeda motor itu, tiba-tiba ada saksi Moch. Sodiq melihat aksi terdakwa. Sehingga diteriakin maling-maling dan ditangkap oleh warga dan sedangkan Saritor melarikan diri. “Terdakwa ditangkap oleh warga saat mau mengambil sepeda motor tersebut. Kejadian itu, hari Minggu, 30 Juli 2023, pukul 02.15 wib,”kata Siska Christina dalam dakwaannya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diketuai oleh I Ketut Suarta mengatakan, terdakwa Absen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana selama 1 Tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,”ucap Ketut di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Senin,(20/11/2023).

Atas putusan majelis lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yaitu satu Tahun dan enam bulan penjara. “Kami terima Yang Mulia dan tidak akan mengulanginya kembali,”ucap Absen.(sam)

Sebelumnya NGAKU DARI BRUNEI, JUAL HP 500 UNIT, TUKAR ATM DAN KURAS UANG KORBAN, NURDIN DAN RASYID BURONAN, ADI AWANG FAHRI BABLAS BUI
Selanjutnya Peduli Korban Palestina, TK Bani Hasyim Cerme Gresik Pondasi Pembentukan Akhlakul Karimah